Kompolnas: Ini Cuma Soal Legawa Polri

Kompas.com - 04/08/2012, 22:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Adrianus Meliala meminta agar Kepolisian RI berhenti menangani kasus dugaan korupsi simulator ujian surat izin mengemudi (SIM). Menurutnya, Polri harus menyerahkan kasus itu ke KPK untuk menghindari konflik kepentingan yang mungkin timbul karena menangani kasus diduga melibatkan anggotanya sendiri.

"Ini sebenarnya cuma soal legawa-nya Polri saja. Legawa untuk diserahkan kepada KPK dengan pertimbangan konflik kepentingan, imparsialitas dan sebagainya," kata Adrianus di Jakarta, Sabtu (4/8/2012).

Menurutnya, investigasi bersama atau joint investigation antara KPK dan Polri dalam penanganan kasus korupsi pengadaan simulator kemudi tidak mendesak. Apalagi, Polri rentan mengalami benturan kepentingan dalam pengusutan kasus yang terjadi di internalnya itu. Ia meminta Polri bisa mencontoh KPK yang pernah berbesar hati menyerahkan penanganan kasus penggelapan uang yang melibatkan salah satu staf bendaharanya ke Polri.

"Saya berpendapat kalau memang tidak perlu-perlu amat (joint investigation), ya tidak usah lah. Apalagi di dalam kasus yang menurut kami, heavy politic, dalam arti Polri mempunyai konflik kepentingan," papar kriminolog dari Universitas Indonesia ini.

Selain itu, lanjut Adrianus, biaya penanganan kasus korupsi yang dikeluarkan negara bisa dihemat jika hanya satu lembaga penegakkan hukum yang mengambil alih kasus itu. Meskipun demikian, Adrianus mengatakan, Kompolnas siap mengawasi Polri jika lembaga hukum itu tetap melakukan penyidikan kasus tersebut.

"Kami juga memiliki kewenangan ikut serta dalam pemeriksaan. Ikut serta hadir dalam rangka pemeriksaan saksi, bahkan kalau perlu kami bisa melakukan periksa ulang," ujarnya.

Seperti diketahui, KPK dan Polri seolah berebut menangani kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian SIM 2011. KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Irjen Pol Djoko Susilo (eks Kakorlantas Polri), Brigjen Pol Didik Purnomo (Waka Korlantas Polri non aktif), Budi Susanto (Presiden Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi) dan Sukotjo Bambang (Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia).

Sementara Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan lima orang tersangka. Tiga diantaranya juga berstatus tersangka di KPK yakni Brigjen Didik, Budi Susanto, dan Sukotjo Bambang. Dua tersangka lain yakni AKBP Teddy Rismawan dan Kompol Legimo.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau