Irjen Djoko Harus Dijerat dengan Pasal Pencucian Uang

Kompas.com - 05/08/2012, 00:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi diminta menjerat tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM), Irjen (Pol) Djoko Susilo, dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan demikian, asal usul dan aliran harta yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi yang bersangkutan dapat terlacak.

"Harus, kasus-kasus korupsi ini harus menggunakan pendekatan itu, dan yang diduga terlibat akan buktikan hartanya di pengadilan," kata Ketua Divisi Investigasi Indonesi Corruoption Watch (ICW), Agus Sunaryanto di Jakarta, Sabtu (4/8/2012).

Dia mengatakan, KPK harus melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) dalam melacak aliran dana mencurigakan terkait Djoko. Langkah KPK yang berniat memblokir rekening Djoko, menurutnya sudah tepat. Dengan begitu, tidak ada perpindahan atau pengalihan aset lagi yang mungkin dilakukan Djoko.

Dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM ini, KPK menjerat Djoko dengan pasal penyalahgunaan wewenang. Djoko bersama-sama dengan Brigjen (Pol) Didik Purnomo, Budi Susanto, dan Sukoco S Bambang, diduga menyalahgunakan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan pihak lain dalam pengadaan simulator tersebut.

Diduga, kerugian negara akibat perbuatan mereka mencapai Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar. Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Simulator Kemudi SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri 2011 ini akan terus dikembangkan. Bahkan, KPK sudah berpikir untuk menjerat tersangka dengan pasal TPPU.

"Proses pengembangan yang berjalan akan diperlukan menggunakan pasal-pasal lain (TPPU)," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto saat menjawab wartawan, Kamis (2/8/2012).

Aset rumah

Sebelumnya, koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman melaporkan ke KPK aset senilai Rp 40 miliar yang diduga milik Djoko. Aset yang dilaporkan tersebut berupa tanah dan bangunan seluas 5.000 meter persegi di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Surakarta.

"Tanah dibeli sekitar tahun 2009 dan dimulai pembangunan rumahnya tahun 2010-2011," kata Bonyamin Saiman saat mendatangi gedung KPK, Kamis (2/8).

Dia menjelaskan, tanah yang berada di pusat kota Solo itu harga per meter perseginya tahun 2009 sekitar Rp 5 juta. Jika dikalikan 5.000 m2, maka tanah tersebut bernilai Rp 25 miliar. Sementara untuk bangunannya seluas 2.500 m2, diduga bernilai Rp 10 miliar, dengan nilai mebeler dan barang antik Rp 5 miliar, sehingga total asetnya Rp 40 miliar.

"Sedangkan harga tanah sekarang sekitar Rp 7 juta m2," ujarnya.

Bonyamin menduga, ada pengaburan yang dilakukan dalam kepemilikan aset tersebut karena di gerbang rumah dipasang papan nama berinisial CC. Sementara menurut Boyamin, notaris yang mengurus proses jual beli dan balik nama tanah tersebut menyatakan kalau aset itu dibayar oleh Djoko.

Selain Bonyamin, sebelumnya, seorang pembaca Kompas menelepon pada Rabu (1/8/2012) pagi, meminta wartawan mengecek rumah dengan pendopo besar yang disebut milik Djoko Susilo. Rumah besar itu terletak sekitar 3 kilometer dari Plaza Cibubur arah Terminal Leuwinanggung.

Rumah dengan panjang hampir 150 meter dan lebar 80 meter di Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Kota Depok, terlihat mencolok di tengah permukiman warga yang berimpitan di Jalan Jambia, di belakang kompleks rumah dengan pendopo itu.

LHKPN Djoko

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK, harta kekayaan Djoko tercatat Rp 5,6 miliar. LHKPN tersebut dilaporkan pada 20 Juli 2010 saat Djoko menjabat Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Djoko tercatat memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan di bilangan Jakarta Selatan. Pria yang pernah dianugerahi penghargaan Inovasi Citra Pelayanan Prima I dan II pada 2006 serta 2008 itu juga tercatat memiliki sepetak tanah di kawasan yang sama.

Selain itu, Djoko tercatat mempunyai satu Toyota Innova yang dibeli 2005, serta harta bergerak lain seperti logam mulia, batu mulia, barang antik senilai Rp 500 juta. Djoko juga mempunyai giro setara kas seharga Rp 237 juta. Setelah 2010, tidak ada lagi LHKPN yang disampaikan Djoko ke KPK.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau