Perumahan

Target Rumah Rakyat Direvisi Lagi

Kompas.com - 06/08/2012, 02:56 WIB

Jakarta, Kompas - Kementerian Perumahan Rakyat kembali merevisi target perumahan rakyat bersubsidi tahun 2012. Target alokasi rumah bersubsidi dengan dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah diturunkan dari 189.100 unit menjadi 130.000 unit.

Revisi target perumahan itu merupakan yang kelima kali tahun ini. Awal Februari 2012, target perumahan naik dari 178.800 unit jadi 219.500 unit. Target naik lagi jadi 600.000 unit pada April 2012. Juni 2012, target diturunkan jadi 240.000 unit. Juli, target direvisi lagi jadi 189.166 unit.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Perumahan Rakyat Sri Hartoyo, akhir pekan lalu, mengemukakan, penurunan target perumahan rakyat merupakan konsekuensi kenaikan batas atas harga rumah bersubsidi yang bebas pajak pertambahan nilai, yakni dari Rp 70 juta menjadi Rp 88 juta-Rp 145 juta per unit menurut zonasi wilayah.

Sasaran fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) untuk rumah tapak adalah masyarakat berpenghasilan maksimum Rp 3,5 juta per bulan. Anggaran FLPP tahun ini Rp 7,1 triliun, sedangkan harga patokan rumah bersubsidi naik, maka cakupan pembiayaan rumah bersubsidi dipastikan menurun.

Secara terpisah, pengamat properti Panangian Simanungkalit mengemukakan, Indonesia tengah mengalami bom waktu kekurangan rumah. Jumlah orang yang kekurangan rumah terus bertambah setiap tahun, karena pasokan rumah minim dan harga tidak terjangkau.

Tahun 1998, kekurangan rumah sebesar 5 juta unit, sedangkan tahun 2010 sudah 13,6 juta unit. UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman justru mematok luas minimum rumah tapak 36 meter persegi (m2) saat sebagian masyarakat berpenghasilan rendah tak mampu menjangkau harga rumah.

Pada era Orde Baru, dikenal konsep rumah inti tumbuh bagi masyarakat berpenghasilan rendah, yakni pembelian rumah berukuran 21 m2 untuk selanjutnya diperluas sesuai kemampuan finansial konsumen. Akses kepemilikan rumah didorong dengan subsidi uang muka rumah.

”Pekerjaan rumah pemerintah adalah mendorong sebanyak-banyaknya akses keterjangkauan masyarakat dan bukan mengatur ukuran rumah. Kemunduran pola berpikir menyebabkan persoalan perumahan sulit diatasi,” ujarnya. (LKT)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau