Ketua DPRD Jateng Murdoko Terancam 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 06/08/2012, 14:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah, Murdoko, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri sehingga menimbulkan kerugian negara. Murdoko menggunakan sebagian dana alokasi umum (DAU) Pemerintah Daerah Kendal 2003 dan dana yang berasal dari pinjaman pemerintah daerah untuk kepentingan pribadinya.

Surat dakwaan Murdoko tersebut disusun tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari Muhammad Rum, Haryono, Siswanto, Andi Suharlis, Surayana Ali, Ronald F Worotikan dan dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakata, Senin (6/8/2012).

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Memperkaya terdakwa Rp 4,7 miliar yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata jaksa Siswanto.

Jaksa menjerat Murdoko dengan dakwaan yang disusun secara subsideritas, yakni Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Padal 55 ayat 1 k-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara.

Menurut jaksa, Murdoko bersama-sama Bupati Kendal 2000-2005, Hendy Boedoro, dan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kendal, Warsa Susilo, melakukan perbuatan melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri. Hendy divonis tujuh tahun penjara dan masih menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane, Semarang, sedangkan Warsa diganjar hukuman tiga tahun penjara.

Dijelaskan Siswanto, semula Hendy Boedoro selaku Bupati yang juga saudara kandung Murdoko meminta Warsa memindahkan kas Kendal dalam rekening atas nama DAU pada Bank Pembangunan Daerah Kendal ke Bank BNI 46. Pemindahan tersebut dilakukan dengan alasan seolah-olah ingin menambah pendapatan Kendal dari bunga deposito dan giro, padahal tujuan utamanya untuk mempermudah Hendy menggunakan DAU untuk kepentingan pribadi.

"Atas permintaan Hendy, Warsa memerintahkan Sri Hapsari membuat syarat pemindahan rekening DAU dan membuat rekening pada Bank BNI 46 Cabang Karangayu, dan atas perintah itu Sri Hapsari membuka rekening BNI 46 cabang Karangayu atas nama Pemerintah Kendal," tambah Siswanto.

Rekening atas nama DAU dari Bank Pemerintah Daerah Kendal itu pun dipindahkan secara bertahap, sebanyak Rp 5 miliar pada 3 April 2002, Rp 25 miliar pada 17 April 2003, kemudian pada April 2003, Warsa meminta BNI 46 agar bunga dari tabungan tersebut dimasukkan ke rekening sebanyak enam persen dan sisanya dimasukkan dalam rekening atas nama Pemerintah Dati II Kendal.

Pinjaman pertama

Pemindahan rekening ini diketahui Murdoko. Politikus PDI-Perjuangan itu kemudian menyampaikan keinginannya menggunakan kas daerah Kendal untuk kepentingan pribadi. Saat bertemu Warsa di rumahnya, Murdoko menyampaikan keinginan meminjam kas daerah Kendal sebanyak Rp 3 miliar.

"Dengan mengatakan 'mau pinjam Rp 3 miliar, bisa apa tidak?' yang dijawab Warsa 'akan saya laporkan ke Bupati dulu'," kata jaksa Siswanto menirukan percakapan Murdoko dan Warsa saat itu.

Kemudian Bupati Kendal Hendy Boedoro yang juga saudara kandung Murdoko itu menyetujui permintaan Murdoko untuk pinjam kas daerah Rp 3 miliar.

Hendy lalu meminta Warsa mentransfer kas daerah Kendal senilai Rp 3 miliar ke rekening BNI 46 Cabang Universitas Diponegoro atas nama Murdoko. Lalu, Murdoko mendatangi kantor BNI 46 untuk menanyakan apakah sudah ditransfer ke rekeningnya atau belum. Untuk mempermudah transaksi, pihak BNI 46 saat itu menyarankan Murdoko membuka rekening di Cabang Karangayu.

"Selanjutnya terdakwa (Murdoko) menandatangani pembukaan rekening Cabang Karangayu atas nama Murdoko," tambah Siswanto.

Setelah dana Rp 3 miliar masuk ke rekeningnya, Murdoko hari itu juga langsung melakukan tarik tunai Rp 1 miliar sedangkan sisanya ditarik secara bertahap. "Pada 27 Mei 2003, Rp 1 miliar, 29 Mei Rp 600 juta, pada 13 Juni Rp 200 juta, 10 juli Rp 190 juta, dan 11 Agustus Rp 10 juta," papar jaksa.

Pinjaman kedua

Tidak hanya itu, Murdoko kembali meminta uang Rp 900 juta dari kas daerah Kendal kepada Hendy. Atas permintaan Murdoko itu, Hendy kembali meminta warsa mengambilkan uang kas Kabupaten Kendal dari rekening BNI 46 Cabang Karangayu agar diserahkan kepada Murdoko dengan alasan untuk kepentingan DPRD Kota Semarang.

Pinjaman ketiga

Kemudian pada 24 Desember 2003, Warsa atas permintaan Hendy meminta pinjaman Rp 30 miliar ke BNI 46 dengan alasan untuk kepentingan Pemerintah Kota Kendal. Setelah pinjaman cair, Murdoko kembali meminta uang melalui Warsa.

"Terdakwa menghubungi Warsa mau meminjam lagi Rp 850 juta," kata jaksa Siswanto.

Warsa kemudian mengkonfirmasi permintaan Murdoko tersebut ke Bupati Hendy yang dijawab Hendy dengan "Ya sudah dipinjami untuk keperluan DPRD".

Selain itu, DPRD Jateng juga meminjam ke Pemkot Kendal untuk studi banding Rp 150 juta dan dijawab oleh Hendy, "Ambilkan dari BNI lagi."

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau