Mantan Ketua KPK Ikut Pertemuan Bersama Kapolri

Kompas.com - 06/08/2012, 14:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua KPK periode pertama (2003-2007), Taufikqurrahman Ruki, mengikuti pertemuan bersama Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Timur Pradopo, di Gedung Mutiara Djokosoetono, Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (6/8/2012) siang. Namun Ruki enggan berkomentar perihal pertemuan yang ia ikuti bersama beberapa mantan Kapolri itu.

"Saya hanya bagian dari para purnawirawan, yang hanya mendengarkan penjelasan Kapolri. Kita serahkan pada Kapolri bagaimana," ujarnya, Senin. Menurut Taufik, Kapolri juga mendengarkan pendapat para para ahli dan senior Polri.

Mantan Kapolri yang hadir beberapa diantaranya Jenderal (Purn) Bambang Hendarso Danuri, Jenderal (Purn) Awaludin Jamil, dan Jenderal (Purn)Sutanto. "Tadi kita sudah mendengar bagaimana pendapat ahli dan senior. Saya tidak dalam kompetensi untuk menjelaskan," lanjutnya.

Sebagai seseorang yang pernah berada dalam institusi Polri, Taufik pun enggan berpendapat, ketika ditanyai mana yang lebih berhak menangani kasus dugaan korupsi pengadaan alat driving simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. "Nanti kita bicarakan dalam event yang lain," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri juga mengumpulkan 1.376 perwira menengah di Auditorium PTIK. Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anang Iskandar, sebagai pemimpin Polri, Timur memberikan arahan dan perintah kepada para anggotanya terkait visi dan misi Polri, yakni salah satunya dalam hal anti KKN dan pemberantasan korupsi.

Seperti diketahui, saat ini institusi Polri sedang dihadapkan pada masalah dugaan korupsi pengadaan alat simulasi kemudia roda empat dan dua untuk ujian surat izin mengemudi (SIM) di Korps Lalu lintas (Korlantas) Polri. Dua jendral dan beberapa anggotanya terseret dalam kasus ini dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Korlantas Polri Inspektur Jendral (Pol) Djoko Susilo sebagai tersangka pada 27 Juli 2012. Saat ini Djoko telah dinonaktifkan sebagai Gubernur Akademi Kepolisian. Kemudian, KPK juga menetapkan Wakil Kepala Korlantas Brigjen Didik Purnomo sebagai tersangka.

Sedangkan Polri menetapkan AKBP Teddy Rusmawan sebagai ketua pengadaan proyek dan Kompol Legimo yang berperan sebagai Bendahara Korlantas Polri. KPK dan Polri pun memiliki tiga tersangka yang sama, yakni Wakakorlantas Polri, Brigjen Didik Purnomo, serta pihak swasta Budi Susanto, dan Sukoco S Bambang.

Dalam hal ini, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komisaris Jendral Sutarman bersikeras tetap menangani kasus yang menimpa anggota institusinya sendiri itu. Ia juga tak akan menyerahkan tersangkanya untuk ditangani KPK. Bahkan pada Jumat (3/8/2012) malam, Bareskrim Polri telah menahan para tersangka yang ditetapkannya.

Pagi ini pun Sutarman mengundang Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra ke Markas Besar Polri, Jakarta Selatan. Menurut Yusril, ia dimintai pendapat atas perkara yang ditangani dua lembaga penegak hukum tersebut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau