Kriminalitas

Kuasa Hukum: Pukulan Tidak Sebabkan Luka Sobek

Kompas.com - 06/08/2012, 15:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat hukum Maratoga dan Ali Abel bin Hasan Basalamah menilai pemukulan yang dilakukan kedua klien mereka tidak menjadi penyebab kematian Raafi Aga Winasya Benjamin. Pasalnya, sesuai hasil visum et repertum, kematian korban disebabkan luka sobek pada dada atas.

"Hasil visum et repertum yang dilakukan dr Swasti Hertian menyebutkan kematian korban disebabkan luka sobek pada dada kanan atas yang merobek hati dan nadi tubuh," kata Muara Karta, penasihat hukum Maratoga dan Ali Abel dalam nota pembelaaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/8/2012).

Menurut penasehat hukum, hubungan sebab akibat yang ditautkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya tidak masuk di akal. Pasalnya, para saksi hanya menyebutkan kedua terdakwa hanya melakukan pemukulan saat kelompok terdakwa dan kelompok korban berada di lantai dansa Shy Rooftop, Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (6/11/2011). Karena itu, JPU terkesan memaksakan hubungan antara pukulan dan luka sobek pada dada kanan atas sebagaimana disebutkan dalam hasil visum.

"Penuntut umum terlalu memaksakan hubungan kausalitas yang absurd antara pemukulan dengan luka sobek yang menyebabkan kematian," kata Muara Karta.

Selain itu, tim penasihat hukum juga membantah pernyataan JPU yang menyebutkan pemukulan dilakukan dengan tangan mengepal. Penasihat hukum merujuk pada keterangan para saksi di pengadilan, termasuk dua korban pemukulan, Gyan Yoshua dan M Kamal. "Tidak ada satu pun yang mengatakan pemukulan dilakukan dengan tangan mengepal," kata penasihat hukum.

Persidangan ini menghadirkan enam terdakwa. Selain Maratoga dan Ali Abel, turut menjadi terdakwa dalam kelompok ini Fajar Eddy Putra, Helmi, Robbie Syarif, dan Violetta Caecilia Maria Constanza alias Connie. Mereka menghadapi tuntutan beragam dari JPU atas penganiayaan berujung kematian Raafi Aga Winasya Benjamin, siswa SMA Panggudi Luhur.

Maratoga, Ali Abel, dan Robbie dituntut setahun penjara. Fajar dan Helmi dituntut 10 bulan penjara, dan Connie dituntut 7 bulan penjara. Keenam terdakwa didakwa melakukan penganiayaan berujung kematian sebagaimana disebutkan Pasal 351 Ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau