Menko Kesra: Perlu Aturan Perploncoan di Sekolah

Kompas.com - 06/08/2012, 16:01 WIB

SITUBONDO, KOMPAS.com - Kembali merebaknya kasus "bullying" di sekolah mendorong pencarian solusi yang tegas. Untuk mengantisipasi terulangnya kasus yang sama, Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono, mengatakan, pemerintah perlu mengambil langkah tegas sesuai perannya.

"Perlu ada tata cara baru dalam perploncoan agar tidak ada lagi kasus kekerasan penerimaan siswa baru di sekolah," katanya di Situbondo, Minggu (5/8/2012).

Pemerintah akan segera melakukan koordinasi lebih lanjut dengan seluruh instansi terkait untuk penanganan kasus kekerasan di sekolah. Jika ternyata diperlukan aturan khusus, Agung mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan instansi terkait.

Menurutnya, kekerasan antarsiswa di sekolah harus segera dihentikan dan perlu dipikirkan metode baru dalam proses perkenalan siswa baru dengan lingkungan sekolah. Agung juga meminta orang tua dan guru di sekolah ikut mengawasi agar kasus kekerasan serupa tidak terjadi lagi di sekolah.

Sementara itu, kasus bullying di SMA Don Bosco yang mencuat belakangan ini telah ditangani oleh pihak kepolisian. Polisi sudah menetapkan tujuh siswa Kelas XII sebagai tersangka. Kepolisian daerah Metro Jaya juga menggelar mediasi terhadap para korban dan pelaku kekerasan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau