JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pemuda berinisial SS dan PS diamankan aparat Polsek Metro Kebayoran Baru menjelang waktu sahur dini hari tadi. Keduanya diciduk saat hendak menikmati sabu-sabu di Gang III, Gandaria Utara, Jakarta Selatan, Senin (6/8/2012) dini hari.
"Ditangkap waktu lagi nongkrong-nongkrong hendak sahur bersama. Waktu digeledah, dari keduanya didapat sabu seberat lima gram," terang Kanit Reskrim Polsektro Kebayoran Baru Ajun Komisaris Andre Librian saat dihubungi di Jakarta, Senin (6/8/2012).
Andre mengatakan, informasi diperoleh dari warga yang melaporkan adanya beberapa pemuda yang sering menggelar pesta narkoba di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan penyisiran dan menemukan kedua tersangka.
"Petugas mencurigai dua pemuda, yaitu SS, warga Petogogan, dan PS, warga Persada Indah, Bekasi. Keduanya langsung diciduk karena petugas menemukan barang bukti," jelas Andre.
SS dan PS pun batal melaksanakan sahur bersama teman-teman mereka. Keduanya digiring ke Mapolsek Metro Kebayoran Baru untuk mempertanggungjawabkan perbuatan masing-masing.
Kedua tersangka juga dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara. Kasus ini tengah dikembangkan oleh unit Reskrim setempat guna membekuk pengedar barang haram itu.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang