Hakim Minta Haris Dijadikan Tersangka

Kompas.com - 07/08/2012, 17:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Pangeran Napitupulu meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menjadikan politikus Partai Golkar, Haris Andi Surahman sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) 2011.

Hal tersebut disampaikan Pangeran saat unsur pimpinan Badan Anggaran DPR, Tamsil Linrung bersaksi untuk terdakwa Wa Ode Nurhayati di Pengadilan Tipikor, Selasa (7/8/2012).

"Jaksa, ini Haris sudah jadi tersangka atau belum? Jadikan tersangka. Apa itu lapor-lapor enggak jelas," kata hakim Pangeran.

Mulanya, Pangeran bertanya kepada Tamsil soal laporan Haris ke pimpinan Banggar DPR pada akhir 2010. Saat itu, Haris mengaku ditipu Wa Ode. Menurut Tamsil, Haris sudah menyerahkan uang Rp 6 miliar ke Wa Ode melalui sekretarisnya, Sefa Yolanda karena dijanjikan akan dibantu alokasi DPID untuk daerah-daerah yang dikehendaki Haris.

"Ada tiga kabupaten di Aceh dan Sulawesi Utara, dua di Aceh, satu di Sulut," kata Tamsil menjelaskan daerah-daerah yang dikehendaki Haris.

Dia juga mengatakan kalau Haris membawa bukti transfer ke rekening Sefa Yolanda, sekretaris Wa Ode.

Hakim Pangeran menilai keterangan Tamsil soal laporan Haris ini janggal. Menurut Tamsil, Haris hanya kebetulan melaporkan Wa Ode ke pimpinan Banggar.

Mulanya, kata dia, Haris ingin melapor ke Badan Kehormatan DPR. Namun karena anggota BK DPR berhalangan, maka laporan dialihkan ke pimpinan Banggar. Anehnya, para pimpinan DPR langsung menerima laporan Haris meskipun tidak tahu latar belakang yang bersangkutan.

Tamsil mengaku tidak tahu soal pekerjaaan maupun latar belakang Haris selaku pelapor kasus pemberian suap ke Nurhayati. Tamsil hanya tahu bahwa Haris merupakan kader Partai Golkar.

"Dia orang Partai Golkar, tapi bukan anggota DPR. Saya tidak tahu, saya tidak menanyakan pekerjaannya," ujar politisi PKS tersebut.

Meskipun tahu bahwa Haris bukan pihak yang berwenang mengajukan alokasi DPID ke anggota Banggar DPR, Tamsil dan unsur pimpinan Banggar lain yang mendengar pelaporan Haris tersebut tidak melaporkan Haris ke Polisi. Laporan Haris ini, kata Tamsil, kemudian dilaporkan ke pimpinan DPR.

"Dilaporkan ke pimpinan dan pimpinan menyerahkan ke BK kemudian BK memanggil yang bersangkutan, Haris dan yang dituduh," kata Tamsil.

Dalam kasus dugaan suap DPID yang melibatkan Wa Ode dan pengusaha Fahd A Rafiq ini, Haris berperan penting. Pengusaha itu dikatakan menjembatani Wa Ode dengan Fahd A Rafiq.

Surat dakwaan Wa Ode menyebutkan kalau Fahd meminta Haris memperkenalkannya ke anggota Banggar DPR yang dapat membantu alokasi DPID. Haris pun mengenalkan Fahd ke Wa Ode.

Adapun Fahd diduga menyuap Wa Ode dengan Rp 6 miliar melalui Haris Surahman. Pemberian miliaran uang tersebut dilakukan agar Wa Ode membantu alokasi DPID untuk tiga kabupaten di Aceh.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau