Tamsil Bantah Dapat Jatah DPID di Aceh

Kompas.com - 07/08/2012, 17:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Unsur pimpinan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Tamsil Linrung kembali membantah disebut dapat "jatah" terkait alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) di kabupaten di Aceh. Bantahan itu disampaikan Tamsil saat bersaksi untuk terdakwa Wa Ode Nurhayati dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (7/8/2012).

"Saya kira (jatah) itu tidak ada. Nggak benar itu," kata Tamsil saat menjawab pertanyaan hakim Suhartoyo.

Tamsil ditanya apakah benar dirinya mendapat jatah sendiri dalam mengurus DPID. Menjawab pertanyaan hakim itu, Tamsil juga mengaku siap dikonfrontir dengan saksi Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq yang sebelumnya mengungkapkan kalau kabupaten Piddie Jaya menjadi jatah Tamsil.

"Saya siap untuk dikonfrontir yang mulia," katanya.

Tamsil juga mengatakan kalau dirinya khusus membawahi panitia kerja (panja) yang mengurus dana transfer daerah semacam DPID.

Seperti diberitakan sebelumnya, Fahd El Fouz saat bersaksi untuk Wa Ode pernah mengungkapkan kalau Mirwan dan Tamsil lah yang mengurus alokasi DPID di Aceh. Menurut Fahd, Mirwan mendapat jatah mengurus DPID untuk Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Besar, sedangkan Tamsil mengurus alokasi DPID untuk Kabupaten Pidie Jaya. Fahd mengaku tahu soal peran Mirwan dan Tamsil ini setelah dia dihubungi pihak daerah yang menuduhnya berbohong.

"Orang daerah telepon, itu (DPID) tidak masuk. Katanya kalau Bener Meriah dan Aceh Besar yang urus Mirwan Amir, Pidie Jaya yang urus PKS, Tamsil Linrung. Kamu jangan ngaku-ngaku, jangan menipu," kata Fahd meniru perkataan orang daerah yang menghubunginya itu.

Pihak daerah menghubungi Fahd karena alokasi DPID yang dijanjikannya tidak juga gol. Sebelumnya Fahd berjanji bisa membantu para bupati agar daerahnya mendapat DPID. Untuk itu, Fahd diperkenalkan Haris Surahman ke Wa Ode Nurhayati. Namun rupanya, proyek DPID yang diurus Fahd dengan bantuan Wa Ode tersebut tidak juga gol padahal Fahd sudah membayarkan commitment fee. Oleh karena itulah, Fahd yang juga tersangka kasus dugaan suap DPID itu meminta uangnya kembali ke Wa Ode.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau