Nyambi Kurir Narkoba, Oknum TNI Dituntut Dipecat

Kompas.com - 07/08/2012, 17:58 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com -- Anggota TNI dari Kodim 1611 Badung, Serka Suryono (46) dituntut sanksi pemecatan oleh Oditur Militer (Odmil) Kapten Ferry Irawan dalam sidang di Pengadilan Militer (Dilmil) Denpasar, Selasa (7/8/2012) karena terbukti bersalah memiliki 64 butir ekstasi dan 5,2 gram sabu.

Selain sanksi pemecatan, Suryono juga dituntut dengan hukuman penjara selama enam tahun plus denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara. Dalam fakta persidangan, Suryono terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 dan 2 dan Pasal 115 Undang-undang (UU) RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa terbukti tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika golongan I," tegas odmil Ferry.

Hal memberatkan oknum TNI yang sudah 26 tahun bertugas itu bertentangan dengan sapta marga dan sumpah parjurit. Suryono juga sudah dua kali terlibat kasus pidana, yaitu kasus penadahan dan pemalsuan identitas.

Suryono ditangkap pada 26 April lalu. Awalnya, Suryono ditelepon oleh seseorang bernama Denny untuk mengambil barang di ekspedisi PO. Gunung Harta, Jalan Diponegoro No. 35, Denpasar. Saat akan dibekuk polisi, Suryono berontak dan akhirnya dijemput Detasemen Polisi Militer (Denpom).

Setelah diperiksa, paket yang diambil oleh Suryono memang benar berisi narkoba. Bahkan di dalam mobilnya juga ditemukan 14 butir ekstasi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau