JAKARTA, KOMPAS.com- Wakil Ketua Komisi IX DPR yang membidangi ketenagakerjaan, Irgan Chairul Mahfiz, meminta pemerintah pusat dan daerah menindak tegas pengusaha yang mengabaikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya sebelum Lebaran.
Pembayaran THR bahkan dimungkinkan bersifat adil dan lebih layak dengan memperhatikan kondisi masing-masing kehidupan pekerja berikut keluarganya, termasuk terhadap keberadaan pekerja alih daya (outsourcing) yang digunakan oleh perusahaan.
"THR itu wajib diberikan minimal satu bulan gaji, sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan mana pun untuk menundanya, atau justru membeda-bedakan antara pekerja yang tetap dengan outsourcing," ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan ini di Jakarta, Rabu (8/8/2012).
Menurut dia, pembayaran THR layak diberikan dalam rentang dua atau satu minggu menjelang hari raya, mengingat pada saat itu para pekerja sudah memiliki rencana matang untuk menghadapi kegiatan Lebaran, baik terkait mudik ke kampung halaman ataupun mengisi acara lain bersama keluarga di berbagai tempat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang