Terlibat Narkoba, Seorang Perwira Polisi Terancam Dipecat

Kompas.com - 08/08/2012, 13:50 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.com -- Mantan Kepala Satuan Narkoba Polres Sidrap, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Aulia Nasution yang tertangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan terancam dipecat dari kepolisian.

Pemecatan terhadap Aulia itu ditegaskan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Chevy Achmad Sopari yang konfirmasi Kompas.com, Rabu (8/8/2012).

Menurutnya, jika dari hasil pemeriksaan nantinya terbukti kuat masuk dalam jaringan peredaran narkoba di Sulsel, maka oknum polisi tersebut akan dipecat dalam persidangan kode etik kepolisian.

"Jika hasil pemeriksaannya sudah jelas dan nanti di persidangan kode etik diberatkan, maka dia akan dipecat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tapi mengenai penangkapannya, saya belum tahu persis, karena BNN yang bekerjasama dengan Direktorat Narkoba Polda Sulsel," tegasnya.

AKP Aulia Nasution yang kini bertugas di Polda Sulsel ditangkap, setelah bersama tiga rekannya yang lain lebih dulu dibekuk di tempat berbeda. Aulia ditangkap di ruang kerjanya di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, akhir pekan lalu. Namun baru terungkap, setelah wartawan mendapat informasi dan melakukan penelusuran.

Penangkapan ketiga rekan Aulia bermula dari informasi yang diterima tim Direktorat Narkoba Polda Sulsel terkait adanya peredaran narkoba jenis sabu- sabu di sebuah rumah di sebuah gang sekitar Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. Polisi langsung melakukan penggerebekan, dan alhasil dua orang berhasil diamankan dengan barang bukti delapan gram sabu-sabu.

Dari dua orang yang diamankan, seorang di antaranya bernama Sadad membeberka bahwa sabu tersebut diperolehnya dari Kabupaten Sidrap dengan ditemani oleh AKP Aulia Nasution menuju ke rumah bandar narkoba berinisial D di Kabapaten Sidrap.

Tersangka Sadad dan AKP Aulia Nasution membeli sabu sebanyak 10 gram yang kemudian dibawa ke Makassar. Selanjutnya, polisi melakukan penangkapan terhadap bandar berinisial D tanpa perlawanan. Sementara dua rekannya yang lain, Daeng Tompo dan seorang bandar berinisial X hingga kini masih dalam pengejaran polisi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau