Sebelas Terdakwa Judi Online Dituntut 7 Bulan

Kompas.com - 08/08/2012, 17:08 WIB

MEDAN, KOMPAS.com -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sani Sianturi dan Juliana Tarihoran menuntut 11 terdakwa yang ditangkap petugas Polda Sumut saat bermain poker online di Warnet Supernet pada 9 April 2012 milik The Tjong, dengan hukuman tujuh bulan penjara, Rabu (8/8/2012). Di hadapan Hakim Ketua Rumintang, para terdakwa dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang perjudian.

Mendengar tuntutan tersebut, para terdakwa mengaku bersalah sehingga tidak mengajukan pembelaan. Sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda pembacaan vonis.

Untuk diketahui, aktivitas perjudian ini dikelola tiga operator Warnet yaitu, Bun Seng alias A Seng (37), Herwin alias A Cong (23), Deni Anggriawan (22), ketiganya satu berkas perkara.

Sementara delapan pemain Zynga Poker yang menjadi terdakwa dalam berkas terpisah, masing-masing Edi alias A Wi, M Nasir alias Aldo, Eman alias Liang Sun, Hendry alias A Hen, Haris Pratama Putra, Kesuma Wijaya, A Seng alias A Sen alias M Ikhsan, dan M Zulfikar.

Dari dakwaan diketahui bahwa taruhan dalam permainan kartu itu berupa chip. Tiga terdakwa Bunsen, A Cong dan Deni bertugas mentransfer chip ke akun milik pemain dengan harga Rp 2 ribu untuk chip 1 juta atau 1 miliar. Setelah memilliki chip, pemain bisa bermain poker online di dunia maya. Jika memenangkan chip, pemain dapat menjualnya ke operator dengan harga Rp 1.700 per 1 miliar. Jika kalah dan kehabiskan chip, mereka bisa membeli kembali kepada operator.

Dua saksi polisi menyatakan penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat. Mereka menyelidiki informasi itu dengan cara turut membeli chip untuk mengetahui sistem transaksi perjudian.

"Dari informasi tersebut diketahui keuntungan Supernet sebesar Rp 10 sampai 30 juta per hari," kata saksi waktu itu.

Saat penangkapan, polisi menyita uang tunai Rp 7 juta, berikut 33 unit komputer, 10 buku dan pulpen, serta 80 kartu perdana seluler.

Keterangan saksi sempat dibantah seorang terdakwa, katanya permainan Zynga Poker bukan judi. "Tidak benar, kami tidak ada membeli chip. Itu hanya permainan game di Facebook," kata terdakwa Wijaya.

Dan sampai hari ini, polisi masih memburu pemilik Warung Internet (Warnet) Supernet The Jong alias Tony, yang disangka memfasilitasi perjudian online via Facebook. Dia dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau