Polisi juga menyita empat senjata api berbagai merek dari seluruh wilayah hukum Polres Kota Depok, Jawa Barat.
Operasi Senjata Api dan Bahan Peledak Jaya 2012 digelar dalam satu bulan terakhir.
”Temuan ini membuktikan bahwa bahan peledak dan senjata api masih beredar luas di masyarakat. Kami ingin menunjukkan bahwa hal ini berbahaya dan melanggar hukum,” tutur Kepala Polres Kota Depok Komisaris Besar Mulyadi Kaharni, Rabu (8/8).
Mulyadi mengingatkan, bahan kimia yang dimiliki S dan NA dapat dipakai untuk membuat bom. Bahan dimaksud di antaranya potasium dan belerang. Sebagian zat kimia lain yang disita belum dikenali petugas.
S dan NA mengaku sudah lima tahun memproduksi petasan. Sehari-hari, S bekerja sebagai petani rumput, sedangkan anaknya, NA, belum memiliki pekerjaan tetap. Lantaran terdorong kebutuhan ekonomi dan memiliki keahlian membuat petasan, mereka menerima pesanan pembuatan petasan yang ramai ketika bulan Ramadhan.
Ketika dihadapkan ke wartawan, S dan NA tidak banyak bicara. Mereka menundukkan kepala di hadapan barang yang disita polisi. S dan NA bermukim di kawasan Citayam, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, yang masuk wilayah hukum Polres Kota Depok.
Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai Undang- Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.
”Kami ingin perayaan Lebaran berjalan aman,” tutur Mulyadi.
Adapun empat senjata api yang disita polisi, dua di antaranya berasal dari pelaku pencurian kendaraan bermotor yang dibekuk di Kecamatan Beji. Senjata api itu bermerek Sigh Sauer, Barreta, revolver S & W, dan revolver rakitan S & W. Selain senjata api, polisi menyita 403 amunisi berbagai kaliber dan satu magasin senjata AK 47.
”Semua senjata api ini sudah tidak ada izinnya. Kami akan menyerahkan ke Mabes Polri untuk dimusnahkan,” kata Mulyadi.
Saat ini, penggunaan senjata api sangat ketat. Penggunaan senjata harus dengan izin kepolisian. Senjata jenis airsoft gun pun hanya diperbolehkan untuk kepentingan olahraga.