Polisi Tahan Produsen Petasan

Kompas.com - 09/08/2012, 02:36 WIB

Depok, Kompas - Kepolisian Resor Kota Depok menahan S (50) dan anaknya, NA (19), tersangka produsen pembuat petasan. Di rumah kedua orang ini polisi menyita 3.610 petasan beragam ukuran dan bahan kimia yang dikhawatirkan bisa dipakai membuat bom, yaitu potasium dan belerang.

Polisi juga menyita empat senjata api berbagai merek dari seluruh wilayah hukum Polres Kota Depok, Jawa Barat.

Operasi Senjata Api dan Bahan Peledak Jaya 2012 digelar dalam satu bulan terakhir.

”Temuan ini membuktikan bahwa bahan peledak dan senjata api masih beredar luas di masyarakat. Kami ingin menunjukkan bahwa hal ini berbahaya dan melanggar hukum,” tutur Kepala Polres Kota Depok Komisaris Besar Mulyadi Kaharni, Rabu (8/8).

Mulyadi mengingatkan, bahan kimia yang dimiliki S dan NA dapat dipakai untuk membuat bom. Bahan dimaksud di antaranya potasium dan belerang. Sebagian zat kimia lain yang disita belum dikenali petugas.

S dan NA mengaku sudah lima tahun memproduksi petasan. Sehari-hari, S bekerja sebagai petani rumput, sedangkan anaknya, NA, belum memiliki pekerjaan tetap. Lantaran terdorong kebutuhan ekonomi dan memiliki keahlian membuat petasan, mereka menerima pesanan pembuatan petasan yang ramai ketika bulan Ramadhan.

Ketika dihadapkan ke wartawan, S dan NA tidak banyak bicara. Mereka menundukkan kepala di hadapan barang yang disita polisi. S dan NA bermukim di kawasan Citayam, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, yang masuk wilayah hukum Polres Kota Depok.

Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai Undang- Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.

”Kami ingin perayaan Lebaran berjalan aman,” tutur Mulyadi.

Senjata api

Adapun empat senjata api yang disita polisi, dua di antaranya berasal dari pelaku pencurian kendaraan bermotor yang dibekuk di Kecamatan Beji. Senjata api itu bermerek Sigh Sauer, Barreta, revolver S & W, dan revolver rakitan S & W. Selain senjata api, polisi menyita 403 amunisi berbagai kaliber dan satu magasin senjata AK 47.

”Semua senjata api ini sudah tidak ada izinnya. Kami akan menyerahkan ke Mabes Polri untuk dimusnahkan,” kata Mulyadi.

Saat ini, penggunaan senjata api sangat ketat. Penggunaan senjata harus dengan izin kepolisian. Senjata jenis airsoft gun pun hanya diperbolehkan untuk kepentingan olahraga. (NDY)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau