Menghitung Peluang "Kasus Korlantas" di Mahkamah Konstitusi

Kompas.com - 09/08/2012, 09:41 WIB

KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi lagi-lagi ”dipaksa” terlibat dalam menyelesaikan konflik/sengketa kewenangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi SIM yang kini ”diperebutkan” Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian RI. Agaknya rezim ini lebih suka membawa persoalan tersebut ke pengadilan daripada menyelesaikan melalui jalur yang lebih elegan jika saja Presiden bersedia ”campur tangan”—dalam makna yang positif.

Tiga pengacara yang menamakan diri Serikat Pengacara Rakyat (SPR), Senin (6/8/2012) lalu, mendaftarkan uji materi Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang KPK ke MK. SPR meminta MK memberi tafsir terhadap pasal tersebut, khususnya frasa ”kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan”. Pasal tersebut mengatur bahwa ketika KPK sudah memulai penyidikan, institusi penegak hukum lain tidak boleh menyidik untuk kasus yang sama.

Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Fajrul Falakh, Selasa (7/8/2012), mengatakan, di ilmu hukum ada asas lex posterior derogat legi priori, yang artinya hukum yang terbaru (posterior) mengesampingkan hukum yang lama. Dalam kasus ini, UU KPK yang terbit pada 2002 mengabaikan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana 1981, sepanjang terkait penyidikan kasus tindak pidana korupsi. Selain itu, juga ada asas lex specialis derogat legi generali, yang artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang umum.

”Kalau kasus pencurian alat simulasi SIM, itu jelas kewenangan Polri untuk melakukan penyidikan. Tetapi, kalau perkara tindak pidana korupsi, ya kewenangan KPK,” katanya.

Hukum positif dan ilmu hukum terkait kasus tersebut sebenarnya sudah jelas. Sehingga, persoalan sengketa kewenangan penyidikan alat simulator SIM tersebut sebenarnya bukan lagi masalah hukum an sich, tetapi juga berkaitan dengan politik antarlembaga penegak hukum.

Ke Mahkamah Konstitusi

Fajrul menyebutnya terdapat semacam gengsi dari institusi kepolisian ketika tiba-tiba KPK masuk menangani kasus tersebut, sementara Bareskrim Polri juga tengah menyidik kasus tersebut. Karena itu, persoalan itu sebenarnya bisa diselesaikan internal oleh kedua lembaga. Jika kurang yakin, Fajrul menyarankan KPK atau Polri ke MK untuk memperoleh rambu-rambu penafsiran. KPK tidak bisa menggantungkan diri pada uji materi SPR karena interpretasi yang digunakan SPR bisa saja tidak sesuai kepentingan KPK.

Hal serupa juga diungkapkan pakar hukum tata negara, Margarito Kamis. Ia bahkan memprediksi, uji materi SPR bakal rontok sebelum masuk ke sidang utama (pleno). Tiga pengacara SPR itu dinilai tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk menguji Pasal 50 Ayat (3) UU KPK. MK akan mempertanyakan kerugian konstitusional baik faktual maupun potensial yang dialami ketiga pengacara itu dengan penerapan Pasal 50 Ayat (3).

Kedua pakar hukum tata negara itu menyarankan agar KPK membawa persoalan tersebut ke MK. Ada dua pintu yang bisa digunakan, yaitu sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) dan uji materi UU KPK. Bisa tidaknya penggunaan jalur SKLN memang masih jadi perdebatan sebab SKLN hanya dapat diajukan oleh lembaga negara yang disebut di dalam UUD 1945, dan kewenangannya pun diberikan langsung oleh UUD. KPK tidak disebut di dalam UUD dan kewenangannya murni bersumber pada UU.

Namun, menurut Margarito, SKLN bisa saja dilakukan bila Polri yang mengajukan sebab Polri disebut di UUD. ”Menurut saya bisa saja sengketa diajukan oleh satu saja LN yang disebut di UUD, sementara yang lain cukup di UU,” kata Margarito.

Pintu masuk yang paling memungkinkan adalah uji materi UU KPK. Fajrul mengatakan, KPK bisa meminta tafsir Pasal 50 Ayat (3) UU KPK yang kini ditafsir secara berbeda oleh KPK dan Polri.

Margarito menyarankan agar KPK atau Polri menguji materi ketentuan mengenai supervisi atau pengambilalihan perkara oleh KPK atau bisa juga dipersoalkan mengenai terminologi siapa yang sudah duluan menyidik.

”Konteks norma ’lebih dahulu’ menyidik itu bagus untuk diuji ke MK. Konsep mengenai siapa yang terlebih dahulu itu sebenarnya seperti apa,” ujar Margarito. (Susana Rita Kumalasanti)

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau