"Rencana Pemangkasan Tak Ganggu Wajar 9 Tahun"

Kompas.com - 09/08/2012, 14:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana memangkas anggaran pendidikan dasar (Dikdas) dari Rp18,17 triliun pada APBN 2012 menjadi Rp10,81 triliun dalam pagu indikatif APBN 2013. Menteri Pendidikan dan Ke­bu­dayaan Mohammad Nuh menjamin, pengurangan tidak akan berpengaruh terhadap program pendidikan dasar (dikdas) wajib belajar 9 tahun.

“Memang ada pengurangan angga­ran dana dikdas. Tetapi tidak akan mempenga­ruhi program wajar dikdas sem­bilan tahun,” katanya dalam rapat kerja kementerian dengan Komisi X DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (9/8/2012).

Rencana pemangkasan itu sebenarnya sudah dinyatakan dalam rapat kerja sebelumnya, Selasa lalu. Pemangkasan pagu anggaran akan dilakukan. Kali ini, Nuh menegaskan tak ada pengaruh yang ditimbulkan terhadap program wajar 9 tahun karena yang dipangkas adalah ang­garan untuk rehabilitasi bangunan sekolah tingkat berat.

Masyarakat, lanjutnya, tidak perlu cemas de­ngan pengu­rangan ang­garan pro­gram dikdas yang dike­lola Ke­mendikbud, kare­na ang­ga­ran yang dipangkas itu tidak akan mengutik pos anggaran untuk dana bantuan operasional sekolah (BOS) atau tunjangan sertifikasi guru SD dan SMP.

“Faktor yang membuat angga­ran dikdas berkurang karena pro­gram rehab ruang kelas rusak be­rat sudah tuntas,” tuturnya.

Saat ini, kementerian hanya akan mengalokasikan anggaran untuk program rehabilitasi sekolah ru­sak sedang dan ringan saja dan tidak lagi menetapkan anggaran untuk program rehabilitasi ruang kelas ru­sak berat. Dia juga menuturkan soal penurunan ang­ga­ran pendidikan dasar tidak akan mengganggu pembiayaan pendi­di­kan yang dibebankan ke­pa­da guru dan sekolah.

"Jadi untuk SD dan SMP negeri tahun depan tetap akan dilarang memungut SPP dan uang pendi­dikan lainnya kepada siswa," ungkapnya.

Dalam rapat yang digelar saat masa reses tersebut, Nuh juga mengatakan, program wajar dik­das sendiri saat ini sudah hampir tuntas sehingga tidak memerlukan inter­vensi anggaran yang cukup besar dari peme­rintah pusat.

"Program wajar dikdas sem­bilan tahun ham­pir ini tuntas. Laporan rata-rata nasional angka partisipasi kasar (APK) SD/MI sudah lebih dari 100 persen. Se­dangkan untuk APK jenjang SMP 98,2 persen," katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau