Dugaan korupsi korlantas polri

Perseteruan Polri-KPK Menyulitkan LPSK

Kompas.com - 09/08/2012, 15:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Perebutan kewenangan penanganan kasus dugaan korupsi di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri menyulitkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kesulitan itu terkait perlindungan saksi sekaligus tersangka dalam perkara itu, yakni Sukoco S Bambang.

Kesulitan itu disampaikan pihak LPSK kepada Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Priyo Budi Santoso di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/8/2012). Hadir para komisioner LPSK yang dipimpin Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai.

Haris mengatakan, dengan dua penyidikan di dua institusi yang berbeda, Bambang harus menghadapi pemeriksaan di KPK dan Polri, baik sebagai saksi maupun tersangka. Kondisi itu menyulitkan dalam pengamanan yang bersangkutan.

"Kalau dua kali diperiksa, bagaimana dengan waktu, tenaga, dan pikiran yang bersangkutan? Selain itu, seseorang juga tidak boleh dipidana dua kali dalam kasus yang sama," kata Haris.

Haris menambahkan, masalah lain, yakni siapa yang menetapkan Bambang sebagai justice collaborator nantinya. Jika perkara itu ditangani KPK, maka pimpinan KPK yang menetapkan. Sebaliknya, jika penyidikan di kepolisian, maka Jaksa Agung yang menetapkan.

Status justice collaborator, kata dia, penting agar Bambang mau mengungkap informasi penting yang dia ketahui mengenai perkara itu. Nantinya, kata dia, yang bersangkutan akan mendapatkan imbalan berupa vonis yang diperingan atau remisi khusus.

"Kami berharap segera saja diputuskan siapa yang berwenang menangani. Kita berharap DPR mendorong agar perseteruan Polri dan KPK segera diatasi," pungkas Haris.

Sebelumnya, Bambang meminta perlindungan LPSK setelah mengaku mendapatkan kekerasan dan ancaman dari pihak tertentu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan empat untuk ujian surat izin mengemudi. Setelah melakukan investigasi, LPSK lalu melindungi Bambang dan keluarganya.

LPSK melindungi Bambang di Rumah Tahanan di Bandung. Dia ditahan setelah dituduh melakukan penipuan dan penggelapan anggaran pengadaan simulator. Pengadilan Negeri Bandung telah menghukum Bambang dengan penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Namun, di tingkat Pengadilan Tinggi Bandung, hukuman Bambang diperberat empat bulan menjadi 3 tahun dan 10 bulan. Kini, Bambang tengah mengajukan kasasi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau