JAKARTA, KOMPAS.com — Perebutan kewenangan penanganan kasus dugaan korupsi di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri menyulitkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kesulitan itu terkait perlindungan saksi sekaligus tersangka dalam perkara itu, yakni Sukoco S Bambang.
Kesulitan itu disampaikan pihak LPSK kepada Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Priyo Budi Santoso di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/8/2012). Hadir para komisioner LPSK yang dipimpin Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai.
Haris mengatakan, dengan dua penyidikan di dua institusi yang berbeda, Bambang harus menghadapi pemeriksaan di KPK dan Polri, baik sebagai saksi maupun tersangka. Kondisi itu menyulitkan dalam pengamanan yang bersangkutan.
"Kalau dua kali diperiksa, bagaimana dengan waktu, tenaga, dan pikiran yang bersangkutan? Selain itu, seseorang juga tidak boleh dipidana dua kali dalam kasus yang sama," kata Haris.
Haris menambahkan, masalah lain, yakni siapa yang menetapkan Bambang sebagai justice collaborator nantinya. Jika perkara itu ditangani KPK, maka pimpinan KPK yang menetapkan. Sebaliknya, jika penyidikan di kepolisian, maka Jaksa Agung yang menetapkan.
Status justice collaborator, kata dia, penting agar Bambang mau mengungkap informasi penting yang dia ketahui mengenai perkara itu. Nantinya, kata dia, yang bersangkutan akan mendapatkan imbalan berupa vonis yang diperingan atau remisi khusus.
"Kami berharap segera saja diputuskan siapa yang berwenang menangani. Kita berharap DPR mendorong agar perseteruan Polri dan KPK segera diatasi," pungkas Haris.
Sebelumnya, Bambang meminta perlindungan LPSK setelah mengaku mendapatkan kekerasan dan ancaman dari pihak tertentu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan empat untuk ujian surat izin mengemudi. Setelah melakukan investigasi, LPSK lalu melindungi Bambang dan keluarganya.
LPSK melindungi Bambang di Rumah Tahanan di Bandung. Dia ditahan setelah dituduh melakukan penipuan dan penggelapan anggaran pengadaan simulator. Pengadilan Negeri Bandung telah menghukum Bambang dengan penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Namun, di tingkat Pengadilan Tinggi Bandung, hukuman Bambang diperberat empat bulan menjadi 3 tahun dan 10 bulan. Kini, Bambang tengah mengajukan kasasi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang