JAKARTA, KOMPAS.com — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah berusaha memindahkan pengusaha Sukoco S Bambang dari Rumah Tahanan Kebon Waru, Bandung. Langkah itu untuk kepentingan perlindungan yang bersangkutan.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, pihaknya akan berkomunikasi dengan Kepala Rutan dan pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan agar Bambang dipindahkan dari rutan ke suatu tempat yang aman. Saat ini, kata dia, Bambang ditempatkan di ruangan khusus di dalam rutan.
"Dia (Bambang) adalah orang yang punya informasi penting. Kalau terjadi apa-apa ke dia, kasus tersebut tidak terungkap," kata Haris, di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/8/2012).
Bambang adalah saksi sekaligus tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan empat untuk ujian surat izin mengemudi di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Dia ditetapkan tersangka oleh dua institusi, yakni Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Bambang ditahan setelah dituduh melakukan penipuan dan penggelapan anggaran pengadaan simulator. Pengadilan Negeri Bandung menghukum dia 3 tahun 6 bulan penjara. Namun, di tingkat Pengadilan Tinggi Bandung, hukuman Bambang diperberat empat bulan menjadi 3 tahun dan 10 bulan. Kini, Bambang tengah mengajukan kasasi.
Haris mengatakan, pihaknya memberikan perlindungan kepada Bambang dan keluarganya atas dasar pengakuan adanya kekerasan dan ancaman dari pihak tertentu. Haris mengaku bahwa pihaknya sudah melakukan investigasi atas pengakuan itu. Namun, dia enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai hal itu.
"Dia merasa ketakutan-ketakutan maka perlu diproteksi," ucap Haris.
Seperti diberitakan, Bambang disebut sebagai saksi penting dalam perkara suap di Korlantas. Dia yang melaporkan adanya penggelembungan harga hingga Rp 100 miliar dalam proyek di Korlantas semasa kepemimpinan Inspektur Jenderal Djoko Susilo.
Kini, Polri bersikukuh ikut menangani perkara Bambang. Dua tersangka lain yang sama dengan KPK, yakni Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang