Mantan Anak Buah Siti Fadillah Terancam 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 09/08/2012, 17:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan (sekarang Kementerian Kesehatan), Rustam Syarifuddin Pakaya, didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 22 miliar dalam proyek pengadaan alat kesehatan 1 untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan tahun anggaran 2007. Dari Rp 22 miliar kerugian negara, sebanyak Rp 2,47 miliarnya diduga mengalir ke kantong pribadi Rustam.

Surat dakwaan Rustam yang disusun tim jaksa penuntut umum Komis Pemberantasan Korupsi ini dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (9/8/2012).

"Telah melakukan pengaturan dalam proses pengadaan alat kesehatan 1 untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes dari dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Sekretariat Jenderal Depkes RI Tahun anggaran 2007," kata jaksa Agus Salim.

Rustam pun didakwa dengan pasal Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disusun secara subsideritas, yakni Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 undang-undang yang sama. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Menurut jaksa, perbuatan Rustam telah memperkaya diri terdakwa sendiri, orang lain, serta koorporasi. Jaksa KPK ini menjelaskan, perbuatan korupsi dilakukan Rustam dengan mengarahkan penyusunan spesifikasi teknis untuk pengadaan alkes 1 pada merek atau produk tertentu, menyetujui lelang pengadaan alkes 1 yang tidak diumumkan melalui media cetak nasional, serta mengesahkan dan menetapkan harga perkiraaan sendiri (HPS) yang disusun tidak berdasarkan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Tidak mengendalikan pelaksanaan kontrak sebagaimana mestinya dengan menandatangani berita acara penerimaan barang yang menyatakan telah diterima lengkap, padahal kenyataannya belum lengkap," kata Jaksa Agus.

Menambah Anggaran

Dijelaskan jaksa, mulanya Rustam memerintahkan untuk merevisi DIPA 2007 yang sudah disahkan Desember 2006. Saat itu, Rustam mengupayakan agar anggaran untuk pengadaan alat kesehatan medis dan nonmedis untuk sembilan regional direvisi menjadi Rp 141,7 miliar dari Rp 35 miliar yang semula dianggarkan. Setelah disetujui, Rustam kemudian membagi proyek pengadaan itu menjadi dua paket anggaran, yakni alkes 1 dan alkes 2 dengan anggaran masing-masing Rp 40 miliar.

Mengarahkan Penyusunan Spesifikasi Teknis

Terdakwa Rustam pada September 2007 bertemu dengan Direktur Utama PT Graha Ismaya, Masrizal Achmad Syarief, di ruang kerjanya di kantor Depkes. Dalam pertemuan tersebut, PT Graha Ismaya menyampaikan company profile daftar harga alat kesehatan dan spesifikasi alat yang mereka sediakan.

Menindaklanjuti pertemuan dengan PT Graha Ismaya tersebut, Rustam memerintahkan Ketua Tim Teknis proyek Yus Rizal untuk menyusun spesifikasi alkes yang mengarah pada produk/merek yang didistribusikan PT Graha Ismaya.

"Seharusnya teknik barang tidak boleh mengarah pada produk tertentu," tambah jaksa Agus.

Kemudian saat proses lelang dilakukan, ada lima perusahaan yang ikut serta, yakni PT Indofarma Global Medika, PT Yala Mulya Mandiri, PT Medicon Farmaindo, PT Kimia Farma TD, dan PT Jakarta Sejahtera Medika. PT Indofarma pun ditunjuk sebagai pemenang dengan nilai proyek Rp 38,8 miliar. Adapun pemenang lelang tidak diumumkan melalui surat kabar nasional seperti yang seharusnya.

Dalam prosesnya, PT Indofarma membeli alat dari PT Graha Ismaya Rp 33 miliar. Sementara biaya pembelian barang yang dikeluarkan PT Graha Ismaya hanya Rp 10,8 miliar ditambah biaya usaha Rp 2,4 miliar. Dengan demikian, PT Graha Ismaya mendapat untung sekitar Rp 15,2 miliar.

Meminta Imbalan

Atas keuntungan PT Graha Ismaya tersebut, Rustam meminta imbalan Rp 3,5 miliar dalam bentuk cek perjalanan Bank Mandiri kepada Dirut PT Graha Ismaya, Masrizal Achmad. Kemudian Masrizal menyerahkan uang dalam bentuk cek perjalanan Rp 4,9 miliar kepada Rustam. Uang tersebut digunakan Rustam untuk membeli rumah Rp 2,4 miliar dan sisanya dibagi-bagikan kepada pihak lain, termasuk ke Menteri Kesehatan saat itu, Siti Fadillah Supari.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau