DENPASAR, KOMPAS.com -- Sidang kasus narkoba dengan terdakwa warga Negara Amerika Serikat (AS), Henry Rice Scobee, di Pengadilan Denpasar, Kamis (09/08/2012) siang tadi terpaksa batal gara-gara 2 pengacara berebut untuk menjadi kuasa hukum terdakwa.
Kedua pengacara yang berselisih adalah Maya Arsanti dan M Husen. Keduanya mengklaim sebagai kuasa hukum terdakwa dengan argumentasi masing-masing. Pada sidang perdana pekan lalu, Scobee telah menunjuk Husen sebagai kuasa hukumnya. Namun di tengah jalan, Scobee ingin mengganti Husen dengan Maya sebagai kuasa hukumnya.
Belum diketahui alasan Scobee mengganti kuasa hukumnya. Namun dalam sidang hari ini Husen tetap ngotot ingin mendampingi kliennya tersebut di persidangan dengan alasan kondisi kesehatan mental Scobee yang sering lupa. Sementara, Maya pun memiliki bukti kuat surat kuasa sebagai penasehat hukum Scobee. Surat kuasa ini diberikan setelah Scobee mencabut surat kuasa Husen sebagai penasehat hukumnya pekan lalu.
Majelis hakim yang tak mau ambil pusing dengan masalah ini memilih untuk membatalkan sidang dan meminta kedua pengacara untuk menyelesaikan masalah ini.
"Kami persilakan agar mengambil jalan tengah, kami memberi kesempatan untuk terdakwa menunjuk pengacara, dan memberi kepastian pengacara mana yang saudara pakai," kata Ketua Majelis Hakim Anak Agung Ketut Anom Wirakanta.
Seperti diberitakan, Scobee yang merupakan pensiunan kontraktor ini dibekuk polisi di Alex Home Stay, JL Raya Legian Kuta pada 3 Mei silam. Saat polisi menggeledah kamar terdawa, ditemukan narkotika jenis ganja seberat 0,98 gram di dalam kotak kayu yang tergeletak di atas meja. Saat ditanya polisi tentang barang haram tersebut, terdakwa mengaku sebagai seorang pecandu. Namun saat diminta menunjukkan surat dari pihak berwenang atas izin kepemilikan narkotika, terdakwa tidak punya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang