Pelaut Indonesia Disandera Perompak Nigeria

Kompas.com - 10/08/2012, 09:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaut Indonesia bersama tiga pelaut dari Malaysia, Thailand, dan Iran, sejak Sabtu (4/8/2012), disandera oleh perompak bersenjata Nigeria.

Presiden Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Hanafi Rustandi dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Kamis (9/8/2012), menyatakan, mereka diculik dari tongkang "BG Jascon 33", Sabtu dini hari waktu setempat, saat kapal berbendara St Vincent tersebut berada sekitar 35 mil dari pantai Nigeria.

Kapal milik perusahaan Belanda itu sedang mengangkut awak yang akan bekerja di pengeboran minyak lepas pantai, ketika tiba-tiba satu kelompok bersenjata api menyerang dan membajak kapal tersebut.

Petugas Angkatan Laut Nigeria yang mengawal kapal mencoba melakukan perlawanan, tetapi dua anggota AL itu akhirnya tewas ditembak perompak. Sampai sekarang, nasib dan keberadaan keempat pelaut yang diculik itu belum jelas.

Kementerian Luar Negeri sudah memerintahkan Kedubes RI di sana untuk memantau peristiwa yang menimpa pelaut Indonesia. "Selain berkoordinasi dengan Kemlu RI, kita juga sudah menanyakan ke Kedubes Nigeria di Jakarta tentang langkah-langkah yang diambil dan kondisi terakhir, namun belum ada jawaban," kata Hanafi.

Besar dugaan, penyanderaan oleh kelompok bersenjata itu bertujuan meminta tebusan. Untuk membebaskan pelaut Indonesia, Hanafi mendesak Pemerintah RI segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Nigeria, perusahaan Belanda selaku pemilik kapal, dan negara bendera kapal (St Vincent).

"Pemerintah RI tidak bisa berjalan sendiri untuk membebaskan pelaut Indonesia," ujarnya.

Tanpa prosedur

Menurut Hanafi, pelaut Indonesia yang disandera itu bernama Glenny Ferdinand Rugebregt, asal Maluku, yang baru beberapa bulan bekerja di kapal tersebut.

Hanafi memperkirakan Glenny berangkat ke luar negeri tanpa melalui prosedur yang ditetapkan. PT AAPL Indonesia Crew sebagai agen pengawakan kapal tersebut merasa tidak memberangkatkan Glen, tetapi akhirnya diketahui pelaut asal Maluku itu berangkat secara mandiri.

Dalam kasus ini, Hanafi meragukan Glen memiliki Perjanjian Kerja Laut (PKL) sebagai perlindungan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang. Kalaupun ada, Hanafi menduga PKL dibuat secara sepihak oleh perusahaan sehingga merugikan pelaut, terutama menyangkut upah yang di bawah standar, asuransi, dan hak-hak lainnya.

Kalau dugaan ini benar, KPI minta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) ikut bertanggung jawab karena meloloskan Glen ke luar negeri dengan memberikan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN), tanpa dokumen kepelautan yang dipersyaratkan.

Menurut aturan yang dikeluarkan BNP2TKI, lanjut Hanafi, untuk mendapatkan KTKLN sebagai syarat untuk bekerja di luar negeri, pelaut harus menunjukkan dokumen kepelautan yang sah.  Antara lain PKL dan buku pelaut yang disijil oleh pejabat yang berwenang.

"BNP2TKI mestinya ikut bertanggung jawab atas keselamatan Glen. KPI sudah menanyakan hal ini ke badan itu, tapi belum ada jawaban," katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau