DPR Diminta Pertimbangkan Aturan Cabang Bank Asing

Kompas.com - 10/08/2012, 11:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengelola Kantor Cabang Bank Asing (KCBA) akhirnya angkat bicara mengenai rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang akan mewajibkan bank asing berbadan hukum Indonesia. Mereka meminta DPR mempertimbangkan plus minus perubahan status tersebut. DPR hendak mengatur perubahan status KCBA melalui revisi UU Perbankan.

Chief Executive Officer Citibank Indonesia, Tigor M. Siahaan, mengatakan jika statusnya tetap KCBA, alias tidak berbentuk perseroan terbatas (PT), induk usaha bisa membantu kantor cabang yang bermasalah. "Namun jika sudah berbentuk PT, apa yang terjadi di sini bukan menjadi tanggungjawab kantor pusat," ujarnya, Kamis (9/8/2012).

Terlepas perdebatan itu, Tigor menegaskan Citibank siap menjalankan kewajiban tersebut bila sudah menjadi UU. Namun, sejauh ini pihaknya belum mendengar tentang rencana regulasi yang akan mewajibkan KCBA berubah menjadi PT. "Kami akan ikuti bagaimana aturan mainnya saja," ujar dia.

Argumentasi Tigor soal tanggungjawab kantor pusat jika cabang bermasalah, memang ada benarnya. Tapi, dia lupa, risiko sebaliknya juga bisa terjadi. Jika kantor pusat bermasalah, kantor cabang juga ikut menanggung akibatnya.

Bisa saja manajemen di kantor pusat mencairkan, atau memindahkan aset, di kantor cabang yang sehat ke cabang lain yang bermasalah. Atau, menarik aset di seluruh kantor cabang untuk menutup kerugian di kantor pusat.

Ekonom Mirza Adityaswara menjelaskan, pemindahan atau penarikan aset kantor cabang sangat mungkin terjadi lantaran regulasi saat ini tidak melarang hal tersebut. "Ini konsekuensi status kantor cabang. Jika statusnya PT hal semacam itu bisa dihindari, makanya kita berharap BI mengeluarkan aturan tersebut," kata Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kamis (9/8/2012) itu. Tapi ia juga menyarankan, regulator menyiapkan insentif bagi KCBA yang berubah status menjadi PT.

Sebelumnya, Tom Aaker, CEO Standard Chartered Bank Indonesia, menyatakan kesiapan institusinya berbadan hukum Indonesia. "Kami siap. Kami percaya ketentuan ini untuk menjadikan industri perbankan Indonesia lebih baik,” ujarnya.

Manajemen HSBC Indonesia mengutarakan kesiapan yang sama. Hanna Tantani, SPV Finance and Deputy Chief Finance Officer HSBC Indonesia menuturkan, pihaknya terus mengamati perkembangan regulasi yang ada. "Apabila kebijakan KCBA menjadi PT sudah menjadi kewajiban hukum, kami akan mematuhinya," ujarnya.

Bahkan, Hanna mengklaim, HSBC Indonesia terus melakukan penjajakan ke arah tersebut, termasuk berkomunikasi dengan kantor pusat dan BI. Namun, selama belum ada ketentuan yang memaksa, pihaknya bakal tetap menyandang status sebagai KCBA. (Roy Franedya, Christine Novita Nababan, Nurul Kolbi/Kontan)

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau