JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud) Bidang Pendidikan, Musliar Kasim mengatakan, pihaknya tak memiliki wewenang untuk ikut campur dalam pendistribusian guru. Pasalnya, ada Undang-Undang Otonomi Daerah yang menjadi sandungan saat pemerintah pusat mencampuri urusan daerah mengenai tata kelola guru.
"Kami tak punya wewenang mendistribusikan guru karena ada UU Otonomi Daerah," kata Musliar, Jumat (10/8/2012), di gedung Kemdikbud, Jakarta.
Diungkapkan olehnya, Surat Keputusan Bersama (SKB) lima menteri yang diterbitkan oleh Mendikbud bersama Menteri Keuangan, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama juga belum berjalan baik saat eksekusinya. Menurutnya, banyak daerah yang tidak mematuhi SKB tersebut lantaran berpegang pada UU Otonomi Daerah.
SKB Lima Menteri terbit sekitar akhir tahun 2011. SKB itu diterbitkan untuk memperbaiki distribusi guru yang masih tumpang tindih. Pemerintah provinsi ataupun kabupaten/kota yang akhirnya berwenang mendistribusikan guru antar kabupaten/kota, ataupun antar provinsi.
"SKB itu tak dipatuhi, akhirnya distribusi guru masih belum baik. Misalnya, di Jakarta kelebihan delapan ribu guru, sementara Banten masih kekurangan," pungkasnya.
Berdasarkan catatan PGRI, kekurangan guru, khususnya guru SD, terjadi di 94 persen kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Semua itu terjadi karena aturan mengenai distribusinya masih tumpang tindih.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang