Awas, Pangan Berbahaya Masih Beredar

Kompas.com - 10/08/2012, 19:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sampai dengan 8 Agustus 2012, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)  telah memeriksa 2.220 sarana distribusi pangan. Dari pemeriksaan itu, ditemukan 33.149 kemasan  pangan  ilegal,  kedaluwarsa,  dan  rusak  dengan  nilai  keekonomian  sebesar Rp1.325.960.000.

Sedangkan  hasil  intensifikasi  pengawasan  selama  Juli  2012,  khusus  di  daerah  DKI  Jakarta, ditemukan 586  item produk pangan  ilegal, kedaluwarsa, dan  rusak. Total nilai keekonomian dari temuan ini sebesar Rp845.000.000. Disamping intensifikasi pengawasan, BPOM juga mengambil sampel dan menguji pangan jajanan buka puasa. Jumlah sampel yang disampling sebanyak 840 sampel. Dari jumlah itu, 82 persen memenuhi syarat dan 18 persen tidak memenuhi syarat karena mengandung bahan berbahaya, yaitu formalin, boraks, pewarna Rhodamin-B, Methanyl Yellow dan penggunaan pemanis buatan yang melebihi batas.

Produk  pangan  ilegal,  umumnya  produk  impor,  banyak  ditemukan  di  daerah  perbatasan  dan pelabuhan/pintu masuk seperti Pekanbaru, Pontianak, Banda Aceh, Batam, Makassar, dan  lain-lain. Makanan tersebut paling banyak berasal dari negara Malaysia, Thailand, China, dan Uni Eropa. Sedangkan  pangan  kedaluwarsa  banyak  ditemukan  di  daerah  yang  bukan  merupakan  daerah produsen pangan dan memiliki akses transportasi yang sulit, seperti Jayapura, Ambon, Palangkaraya, Banjarmasin dan  lain-lain.

Sementara untuk pangan rusak yang ditemukan umumnya produk dalam kemasan  kaleng  seperti  susu  kental manis,  buah  dalam  kaleng,  ikan  dalam  kaleng,  dan  lain-lain. Pangan rusak banyak ditemukan di Ambon, Manado, Kendari, Makassar, Yogyakarta, dan lain-lain. Sementara  untuk  produk  kosmetika,  sampai  dengan  Agustus  2012  hasil  intensifikasi  pengawasan menemukan 66.720 kemasan kosmetika  ilegal dengan nilai keekonomian  sebesar Rp 1.005.912.650. Kosmetika ilegal banyak ditemukan di Makassar, dan Jakarta.

Terhadap  hasil  temuan  tersebut,  BPOM  telah  melakukan  beberapa  tindakan,  antara  lain pembinaan  terhadap pemilik  sarana  serta penegakan  hukum berupa  pemberian  sanksi  administratif yaitu  peringatan,  perintah  pengamanan  di  tempat,  perintah  pemusnahan  dan  pro-justitia  (tindakan penyidikan) terhadap pelaku usaha yang mengedarkan produk pangan ilegal. 

Selama tahun 2012, terdapat 229 kasus pelanggaran tindak pidana di bidang obat dan makanan, dan 48 kasus di antaranya telah memasuki tahap pro-justitia. Diimbau  kepada masyarakat,  apabila menemukan  hal-hal  yang  dicurigai  terkait  produk  obat  dan makanan  serta  memerlukan  informasi  lebih  lanjut,  dapat  menghubungi  Unit  Layanan  Pengaduan Konsumen (ULPK) BPOM dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau email ulpk@pom.go.id 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau