Provinsi Siap Ambil Alih Pembayaran

Kompas.com - 11/08/2012, 03:16 WIB

Jakarta, Kompas - Pembayaran tunjangan profesi guru, sebesar satu kali gaji pokok setiap bulan, direncanakan disalurkan melalui pemerintah provinsi. Pembayaran melalui kabupaten/kota, seperti selama ini, mayoritas tersendat sehingga meresahkan dan merugikan guru.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta Baskara Aji, Jumat (10/8), mengatakan, jika pembayaran tunjangan profesi guru dikembalikan ke provinsi, bisa jadi penyalurannya lebih lancar. Itu terbukti pada kasus penyaluran bantuan operasional sekolah (BOS SD dan SMP) yang lancar lagi ketika Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memutuskan mengembalikan kewenangan penyaluran kepada provinsi.

Keluhan keterlambatan dan kekurangan pembayaran tunjangan profesi pendidik mencuat di banyak daerah, terutama di kalangan guru PNS. Pembayaran kewenangan pemerintah kota/ kabupaten yang semestinya dibayarkan per triwulan.

Adapun, guru swasta yang juga berhak mendapat satu kali gaji pokok, pembayarannya lebih lancar. Pembayaran untuk mereka dilakukan pemerintah provinsi melalui dana dekonsentrasi.

”Kami siap menyalurkan. Saat ini pemerintah provinsi tak punya kewenangan memerintahkan kota/kabupaten agar menyalurkan tunjangan profesi guru tepat waktu. Jika kewenangannya dikembalikan ke provinsi, bisa jadi lebih lancar,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Timur, Musyahrim.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, pihaknya siap bila pembayaran tunjangan diserahkan ke provinsi. ”Tidak masalah,” kata dia. Selama ini, pihaknya tak jarang menalangi pencairan dulu, tanpa potongan.

Buat sistem baru

Meskipun pembayaran tunjangan profesi guru lewat provinsi lebih lancar, seperti pada BOS, pemerintah diminta membuat sistem pembayaran yang lebih pasti. Bisa melekat pada gaji.

”Jika pembayaran tunjangan profesi melekat ke gaji, disalurkan pemerintah kota/kabupaten juga tak masalah. Gaji guru PNS tiap bulan di kota/kabupaten lancar-lancar saja,” ujar Baskara.

Sulistiyo, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), mengatakan, pembayaran yang melekat pada gaji lebih terjamin kelancarannya. Bertahun-tahun, sistem pembayaran tunjangan profesi guru bermasalah tanpa solusi. (ELN/ETA/SIR)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau