Pemerintah Segera Terbitkan Tata Niaga Kedelai

Kompas.com - 13/08/2012, 10:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemdag) tengah menyiapkan kebijakan tata niaga impor kedelai. Aturan ini akan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Kebijakan ini diambil lantaran selama ini belum ada pengaturan khusus soal tata niaga kedelai. Apalagi, bahan baku utama tempe dan tahu ini harganya melonjak beberapa waktu terakhir.

Tidak jelasnya tata niaga kedelai ini juga diduga sebagai pemicu praktek kartel oleh sejumlah importir besar yang menyebabkan harga kedelai melambung. Bahkan, dugaan kecurangan tersebut saat ini tengah diselidiki Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menilai, pentingnya pengaturan tata niaga kedelai sebagai wujud semangat untuk mewujudkan swasembada kedelai tahun 2014. Gita bilang, produksi kedelai dalam negeri saat ini hanya memenuhi 30 persen dari kebutuhan nasional. Sisanya, kedelai didatangkan melalui impor.

Ia menyebutkan satu poin pengaturan tata niaga kedelai itu. “Kami akan mengenakan harga pembelian pemerintah(HPP) untuk petani,” ujar Gita kepada KONTAN, Minggu (12/8/2012).

Gunaryo, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemdag menambahkan, poin lain yang akan diatur dalam Permendag tata niaga kedelai meliputi siapa saja yang boleh melakukan impor, apa saja kewajiban importir untuk menjaga stabilitas harga, termasuk kepastian harga beli serta pasokan bagi perajin tahu dan tempe.

Selain itu, juga akan mengatur soal kepastian harga jual yang layak bagi petani atau HPP, sehingga mereka bergairah untuk menanam kedelai di lahannya. “Itu termasuk dalam hasil pembahasan tim yang akan dilaporkan terlebih dulu kepada Menteri Koordinator Perekonomian,” tutur Gunaryo.

Tata niaga kedelai, kata dia, termasuk salah topik yang menjadi masuk dalam revitalisasi Bulog sebagai badan penyangga pangan strategis.

Catatan saja, kedelai merupakan salah satu komoditas pangan strategis yang akan ditangani Bulog. Saat ini tim perumus sedang bekerja hingga akhir Agustus untuk mengkaji terkait perluasan peran dan fungsi Bulog dalam jangka pendek, menengah dan panjang. Nantinya, kedelai, gula, daging, jagung dan beras akan diurus Bulog. (Dina Farisah/Kontan)

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau