Keputusan Hartati Mundur Diapresiasi

Kompas.com - 14/08/2012, 04:35 WIB

Jakarta, Kompas -  Sri Hartati Murdaya, tersangka kasus dugaan suap kepada Bupati Buol Amran Batalipu, mundur dari keanggotaan Dewan Pembina Partai Demokrat. Hartati juga mundur dari keanggotaan Komite Ekonomi Nasional.

Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat TB Silalahi mengatakan, Dewan Kehormatan Partai Demokrat memenuhi permintaan Hartati dengan menonaktifkan Hartati dari anggota Dewan Pembina Partai Demokrat. Meskipun demikian, Hartati tetap anggota Partai Demokrat.

”Saya sangat bangga ada kader yang setelah menjadi tersangka langsung menghadap saya dan meminta mengundurkan diri sebagai anggota Dewan Pembina (Partai Demokrat). Itu jarang,” katanya, Senin (13/8) di Jakarta.

Silalahi mengatakan, alasan Hartati mundur adalah agar mempunyai waktu untuk menyelesaikan kasus hukumnya. Hartati juga tak ingin membawa Partai Demokrat dengan hal-hal yang dituduhkan kepadanya.

”Saya harap semua kader PD tidak perlu ditindak Dewan Kehormatan, harusnya sadar tidak membawa-bawa partai,” kata Silalahi.

Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Hayono Isman, mengatakan, sikap Hartati tersebut patut ditiru semua kader Partai Demokrat. Keputusan tersebut membuat Partai Demokrat tidak berada di situasi sulit.

”Mudah-mudahan bisa diikuti oleh yang lain. Tidak hanya untuk Partai Demokrat, tetapi semua partai. Sikap ksatria harus dibangun,” ujar Hayono.

Ketua Partai Demokrat Bidang Hukum Benny K Harman juga mengapresiasi langkah Hartati.

Positif

Direktur Pusat Kajian Politik Departemen Ilmu Politik FISIP Universitas Indonesia Sri Budi Eko Wardhani menilai positif keputusan Hartati tersebut.

”Dengan kasus yang harus dihadapinya, ia tidak mungkin melakukan kerja-kerja partai. Selain itu, juga supaya tidak memberatkan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat terkait kasusnya,” kata Sri Budi.

Hartati yang merupakan Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantations dan PT Cipta Cakra Murdaya disangka memberi suap sebesar Rp 3 miliar terhadap Bupati Buol Amran Batalipu terkait hak guna usaha perkebunannya di Buol, Sulawesi Tengah.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Amran dan dua anak buah Hartati, yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono, sebagai tersangka dalam kasus ini.

(WHY/LOK/nwo)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau