Jakarta utara

Polisi Menutup 17 Lokasi Peredaran Miras dan Petasan

Kompas.com - 14/08/2012, 14:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ribuan miras dan petasan dimusnahkan di halaman kantor Wali Kota Jakarta Utara. Pemusnahan itu merupakan hasil dari operasi yang dilakukan Polres Metro Jakarta Utara, pada Selasa (14/8/2012) pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam operasi itu berhasil menjaring 15.778 buah petasan dan miras sebanyak 21.016 botol. Kedua barang sitaan itu terdiri dari pelbagai jenis. Mulai dari miras oplosan merek Whisky, Anggur Orang Tua, Mansion House, Topi Miring, hingga miras oplosan jenis Ciu. Adapun petasan, yaitu petasan sumbu, petasan banting, petasan jangwe, petasan korek dan petasan cabe.

Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Muhammad Iqbal mengatakan, sekurangnya 17 tempat yang menjual miras ataupun petasan sudah dilakukan penutupan. Dan bisa dipastikan para penjualnya sudah tidak lagi beroperasi menjual miras. Barang bukti petasan dan miras tak lain hasil operasi yang dilakukan di wilayah Polsektro Penjaringan, Polsektro Pademangan, Polsektro Tanjung Priok, Polsektro Kelapa Gading, Polsektro Koja dan Polsektro Cilincing.

"Kami lakukan penyitaan dan mereka (para penjual miras dan petasan) tidak lagi menjual itu. Sekitar 17 tempat kami lakukan penutupan selama bulan Ramadan ini. Karena memang tidak ada izinya dan apa yang dijual ilegal," kata Muhammad Iqbal, Selasa (14/8/2012).

Muhammad Iqbal mengatakan, operasi tersebut dilakukan oleh Satuan Reskrim dan Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, beserta polsek-polsek jajaran Polres Metro Jakarta Utara. Kendati demikian, menurut Iqbal operasi ini merupakan operasi bersama. Artinya, selain pihak kepolisian, suksesnya operasi ini juga dibantu pihak-pihak lain, termasuk elemen masyarakat.

"Ini adalah hasil kebersamaan. Jadi seluruh elemen masyakarat. Forum pimpinan kota, TNI dan polisi, bersatu padu untuk melakukan upaya-upaya dalam rangka meminimalkan gangguan ketertiban," kata Iqbal.

Untuk para pelaku penjual miras dan petasan tidak dilakukan penahanan. Pihak kepolisian menggantinya dalam bentuk penyitaan. "Penahanan tidak kami lakukan. Kami hanya melakukan penyitaan. Konsekuensinya kami lakukan penyitaan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Iqbal.

Petasan diketahui melanggar Undang-Undang Darurat No.21 Tahun 1951 tentang Senjata dan Bahan Peledak. Sementara, miras termasuk miras oplosan menabrak Undang-Undang RI No.23 tahun 1992 tentang kesehatan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau