Peredaran uang palsu tersebut terungkap setelah petugas menangkap dua pengedar, yakni An (42) dan Abd (48), di Tugu Kujang, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Senin malam. Dari tangan pelaku, polisi menemukan dua ikat uang pecahan Rp 100.000 dengan nilai total Rp 20 juta.
Uang palsu tersebut hendak dipasarkan dengan harga separuhnya, yaitu Rp 10 juta, kepada polisi yang menyamar sebagai konsumen. Ulah para pelaku diketahui polisi dari pengembangan kasus.
Polisi menilai kualitas dari uang palsu ini sudah sangat bagus sehingga bisa mengecoh konsumen yang tidak waspada.
”Kalau kami menilai, kualitas uang palsu ini sudah bagus. Kertasnya saat diraba tidak terasa licin tetapi kasar, seperti uang asli. Kemudian jika diterawang juga terlihat tanda air (watermark),” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Kota Ajun Komisaris Didik Purwanto, Selasa (14/8).
Hanya saja, kata Didik, jika diteliti lebih lanjut, ada beberapa kelemahan, seperti tinta yang terlalu tebal jika dibandingkan dengan uang asli. Selain itu, nomor seri uang palsu tersebut umumnya identik.
Dengan terungkapnya kasus ini, polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati jika hendak menukar uang. Pasalnya, intensitas peredaran uang baru yang cukup tinggi menjelang hari raya Lebaran kerap dimanfaatkan para pelaku untuk mengedarkan uang palsu.
”Sebaiknya jika hendak menukarkan uang jangan kepada orang tidak dikenal, tetapi melalui bank resmi saja. Apalagi selain pecahan Rp 100.000, para pelaku juga mengedarkan uang dengan pecahan lebih kecil, seperti
Menurut An, salah satu pengedar yang tertangkap, uang palsu yang disebut ”layak bank” itu didapatkannya dari seseorang bernama Sal, asal Sukabumi. Namun, dia mengaku tidak mengetahui siapa yang memproduksi uang itu, termasuk cara produksinya.
Polisi menduga uang tersebut tidak dicetak dengan menggunakan printer seperti umumnya dilakukan pelaku lainnya.
”Saya kenal dengan Sal itu baru dua bulan. Saya hanya dapat komisi 10 persen dari nilai jual. Namun, uang ini susah laku karena kualitasnya bagus dan harganya mahal. Satu uang asli berbanding dua palsu. Kalau yang biasa, bisa berbanding tiga atau empat uang palsu,” tuturnya.
Didik mengaku pihaknya masih mendalami pencetak uang palsu itu. Pihaknya masih memburu Sal yang diduga menjadi ”otak” di balik peredaran uang palsu itu.
Para pelaku, An dan Abd, akan dijerat dengan Pasal 245 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
Seminggu sebelumnya, Minggu (12/8), aparat Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Khusus Bandara Soekarno-Hatta juga menangkap TS, seorang penumpang pesawat yang membawa uang palsu. Polisi menyita 349 lembar uang palsu pecahan
Namun, warna uang palsu ini, berdasarkan pengamatan visual, terlihat lebih pucat dibandingkan dengan uang asli. Selain itu, uang palsu tersebut juga terasa beda saat diraba dibandingkan dengan uang asli.
Nomor seri uang palsu itu ada yang sama, tetapi ada pula yang berbeda. Saat diterawang, bayangan gambar yang terlihat di uang palsu itu juga terlihat beda dibandingkan dengan uang asli.
”Menurut pengakuan tersangka, dia mendapatkan uang palsu ini dengan cara membeli di Jawa Timur. Dia membeli seharga