JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas pemeriksaan dua tersangka kasus dugaan suap Buol, Yani Anshori dan Gondo Sudjono, dinyatakan rampung dan siap dilimpahkan ke tahap kedua. Dengan demikian, keduanya segera disidang perdana di Pengadian Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Hari ini penyerahan tahap dua (P21) atas nama tersangka GS (Gondo Sudjono) dan YA (Yani Anshori) terkait kasus dugaan suap ke Bupati Buol," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, melalui pesan singkat, Rabu (15/8/2012).
Gondho adalah Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) sedangkan Anshori adalah manajer umum PT HIP di Buol. Perusahaan tersebut dimiliki politisi Partai Demokrat, Hartati Murdaya Poo. Gondho, Yani, dan Hartati diduga bersama-sama menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu.
KPK juga menetapkan Amran sebagai tersangka kasus ini. Pemberian uang Rp 3 miliar ke Bupati Amran diduga terkait kepengurusan hak guna usaha (HGU) PT HIP dan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Dalam pengembangan penyidikan kasus Yani, Gondho, dan Amran, KPK menetapkan Hartati sebagai tersangka. Informasi dari KPK menyebutkan, pemberian suap ke Amran diduga dilakukan karena ada perintah Hartati ke Yani.
Kasus ini berawal saat KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Buol, pada Selasa, 26 Juni lalu. Dalam operasi tersebut KPK menggelandang Yani sesaat setelah dia diduga memberikan sejumlah uang kepada Amran Batalipu. Sedangkan Amran berhasil meloloskan diri setelah melakukan perlawanan bersama para pendukungnya.
Dalam peristiwa tersebut, beberapa petugas KPK terluka dan kendaraan yang digunakan petugas rusak parah. Sehari kemudian, KPK menangkap Gondho di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang setelah yang bersangkutan mendarat dari Buol. Lalu, pada 6 Juli 2012, penyidik KPK akhirnya berhasil menangkap Amran di rumahnya di Buol.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang