BI Terbitkan Aturan Uang Muka KPR di Bank Syariah

Kompas.com - 15/08/2012, 16:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) akan segera merilis aturan Loan to Value (LTV) di pembiayaan kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) di bank syariah. Aturan ini menyusul telah diterapkannya aturan LTV di bank konvensional pada pertengahan Juni lalu.

Gubernur BI Darmin Nasution menjelaskan, kebijakan tersebut juga untuk melengkapi aturan uang muka minimal yang sebelumnya berlaku di perbankan konvensional.

"Rencananya aturan LTV di bank syariah akan dirilis di kuartal III 2012," kata Darmin di kantor Menteri Perekonomian Jakarta, Rabu (15/8/2012).

Setelah diterapkan pada bank konvensional, Darmin menganggap, aturan ini juga layak diterapkan di bank syariah. Sebab, kata dia, ada sinyalemen dari bank konvensional yang telah menolak memberikan KPR dan KKB, lantas mengalihkan ke bank syariah atau anak usaha bank konvensional yang memiliki unit usaha syariah (UUS) atau bank umum syariah (BUS).

Namun, untuk menerapkan aturan baru tersebut, Darmin mengaku tidak akan gegabah. Pihaknya menginginkan agar tidak ada satu bank syariah pun akan dikecualikan dalam aturan LTV ini.

"Intinya, jangan sampai ada arbitrase, ada dari jalur perbankan lolos, perbankan yang ini tidak lolos. Jadi, kebijakan itu tidak boleh ada pintu yang menutupnya, ada pintu yang membukanya," tambahnya.

Kendati demikian, Darmin enggan menjelaskan aturan LTV di bank syariah secara lebih rinci. Apalagi, penjelasan soal besaran LTV di bank syariah.

"Sekarang pastinya di perbankan syariah, harus ada cara yang membuat LTV juga berlaku. Jadi, jangan lagi ditanya caranya bagaimana, ya, kita akan buat, supaya dia berlaku karena dia syariah," tambahnya.

Sekadar catatan, Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah mengatakan, draft aturan LTV di bank syariah ini masih dikaji.

"Kami berupaya merilis secepatnya," kata Halim.

LTV bank syariah kemungkinan besar mengikuti bank konvensional, yakni 30 persen untuk KPR. Namun, Halim bilang, besaran LTV untuk bank syariah belum diputuskan. Tapi, pihak BI yakin, aturan tersebut tidak akan menganggu target pembiayaan bank syariah.

Selain mengatur LTV bank syariah, BI juga akan melarang pemberian kredit tanpa agunan (KTA) untuk uang muka KPR. Ide ini merespons "terobosan" bank yang mengakali aturan LTV dengan memberikan KTA ke calon debitur yang tak sanggup menyetor uang muka sesuai peraturan.

BI mengenakan LTV di KPR dan KKB untuk mengerem pertumbuhan kredit konsumsi. Sementara industri perbankan syariah menilai, aturan ini akan memacu persaingan sehat bank konvensional dengan bank syariah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau