Pemerintah Gagal Tindak Lanjuti Pelanggaran THR

Kompas.com - 15/08/2012, 19:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai, pemerintah telah gagal dalam menindaklanjuti pelanggaran hak Tunjangan Hari Raya (THR). Setidaknya ada 101 buruh yang belum dibayarkan THR-nya. "Kami memprotes keras Kemenakertrans dan seluruh jajarannya yang gagal memenuhi janji atas pemenuhan hak THR dan penegakan norma-norma ketenagakerjaan," ungkap Ketua LBH Maruli, di ruang kerjanya, Jalan Diponegoro No. 74, Jakarta Pusat, Rabu (15/8/2012).

Menurut Maruli, pemerintah maupun pengusaha yang telah menghilangkan hak atas THR harus diberikan sanksi sebagaimana yang telah diatur di dalam hukum yang berlaku. "Seluruh pihak yang melanggar harus diberikan sanksi yang tegas," katanya.

Ada faktor yang mendasar, lanjut Maruli, terkait pelanggaran THR adalah perusahaan masih menganggap THR merupakan kebijakan perusahaan kepada pekerja, bukan suatu kewajiban. Selain itu, tak adanya pemberian sanksi tegas dari pemerintah kepada pengusaha yang melanggar.

"Dua faktor itu penyebab utama pelanggaran hak atas THR. Jika tidak segera dibenahi maka kemungkinan pelanggaran THR akan terus terjadi setiap tahunnya, dan tidak terjadi pemutusan rantai pelanggaran THR," katanya.

Maruli menjelaskan, jaminan hukum tentang hak atas THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. Dan diperkuat imbauan Menakertrans Muhaimin Iskandar melalui Surat Edaran Nomor SE.05/MEN/VII/2012.

"Pemerintah hanya mengeluarkan imbauan saja tapi tidak ada tindakan tegas terhadap pengusaha. Belum ada satu pun pengusaha yang dipidana karena tidak membayarkan THR terhadap pekerjanya," jelasnya.

Maruli menambahkan, dalam Permenaker Nomor Per.04/MEN/1994 dijelaskan siapa pun pekerja, baik yang berstatus outsourcing, buruh tetap maupun kontrak selama sudah memiliki masa kerja minimal tiga bulan secara terus menerus atau lebih harus mendapatkan THR.

"Kalau tidak dibayar maka itu sama saja dengan penggelapan jabatan karena ada hubungan kerja yang dijamin undang-undang. Dampak tidak dibayarnya THR menyebabkan buruh tidak dapat pulang kampung dan melakukan kegiatan lain," tegas Maruli.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau