Luruskan Pernyataan Antasari, Presiden Bagikan Transkrip Pertemuan

Kompas.com - 15/08/2012, 21:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Demi meluruskan pemberitaan yang berkembang bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memimpin rapat untuk membahas rencana bailout Bank Century, transkrip pertemuan pun diungkap.

Presiden secara khusus memberikan sebuah buku yang berisi transkrip seluruh pembicaraan dalam pertemuan pada tanggal 9 Oktober 2008 kepada media massa.

"Dokumentasi pertemuan itu lengkap. Rekaman kasetnya utuh. Ada tayangan video dari awal pertemuan hingga akhir. Foto-foto dokumentasi dan kalau mau ditambahkan catatan masing-masing menteri yang hadir. Transkrip lengkap akan saya bagikan hari ini," kata Presiden sambil menujukkan buku berwarna biru saat konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/8/2012) malam.

Presiden mengakui adanya pertemuan pada 9 Oktober 2008 tersebut. Namun, menurut Presiden, peretmuan tersebut bukan dalam rangka membahas rencana bailout Century melainkan konsulitasi dengan auditor dan penagak hukum bagaimana mengantisipasi kemungkinan datangnya krisi ekonomi.

Dalam pertemuan itu, jelas Presiden, hadir sejumlah menteri Kabinet Indonesia Bersatu I saat itu yakni Menkopohukam Widodo AS, Menko Perekonomian ad interim Sri Mulyani, Mensesneg Hatta Rajasa, Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi, dan Menteri BUMN Sofyan Djalil.

Selain itu, undangan yang hadir sejumlah auditor dan penegak hukum yakni Ketua BPK, Anwar Nasution, Ketua KPK Antasari Azhar, Jaksa Agung Hendarman Soepandji, Kapolri Bambang Hendarso Danuri, dan Ketua BPKP Didi Widayadi.

Masing-masing diminta Presiden untuk memberikan pandangannya mengenai antisipasi menghadapi dampak krisis ekonomi dunia dan ditanggapi langsung oleh Presiden. Sementara tak satupun menteri yang dimintai tanggapan saat itu.

Presiden menjelaskana urutan pertamuan tersebut dimulai pengantar yang disampaikannya tentang perkembangan situas dunia dan seperti apa dampak dan impilkasinya terhadap ekonomi indonesia.

Kemudian, satu demi satu, kecuali menteri, menyampaikan pandangannya. Dimulai pandangan Ketua BPK Anwar Nasution, dilanjutkan pandangan Ketua KPK Antasari Azhar, Jaksa Agung, Kapolri, dan terakhir pandangan Kepala BPKP.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau