Testimoni antasari azhar

Presiden: Pertemuan Bukan Bahas Century

Kompas.com - 16/08/2012, 06:14 WIB

Jakarta, Kompas - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membenarkan adanya pertemuan dengan pimpinan lembaga penegak hukum dan auditor pada 9 Oktober 2008. Namun, pertemuan itu bukan membahas Bank Century. Rapat tersebut membahas antisipasi krisis di dalam negeri.

”Saya katakan malam ini di hadapan Allah SWT, (pertemuan itu) tidak ada yang menyinggung nama Bank Century, apalagi membahas Bank Century,” kata Presiden dalam pernyataan persnya, Rabu (15/8) malam, di Istana Negara.

Hadir mendampingi Presiden, antara lain, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto; Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa; Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi; dan Sekretaris Kabinet Dipo Alam. Hadir pula Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha dan semua staf khusus Presiden, kecuali Staf Khusus Bidang Komunikasi Sosial Sardan Marbun.

Menurut Presiden, pernyataannya itu untuk meluruskan pemberitaan sebuah televisi swasta beberapa waktu lalu. Berita yang bersumber dari mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar itu menyebutkan, awal Oktober 2008, Presiden memimpin pertemuan yang membahas dana talangan (bailout) Bank Century. ”Ini yang saya luruskan karena berita ini di samping tidak benar, juga menyesatkan,” kata Yudhoyono.

Presiden menjelaskan, pertemuan ketika itu dihadiri pejabat pada saat itu, yakni Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution, Ketua KPK Antasari Azhar, Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri, Jaksa Agung Hendarman Supandji, serta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Didi Widayadi. Turut mendampingi Presiden sejumlah anggota Kabinet Indonesia Bersatu I, yakni Menko Politik, Hukum, dan Keamanan Widodo AS, Menko Perekonomian ad interim Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa, Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi, serta Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil.

Tujuan pertemuan itu untuk bertukar pikiran dan berkonsultasi dalam mengantisipasi krisis di dalam negeri. Pertemuan itu merupakan rangkaian pertemuan sebelumnya pada 6 Oktober 2008 di Gedung Sekretariat Negara, dihadiri Kabinet Indonesia Bersatu I, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), serta media massa. Setelah pertemuan dengan pimpinan penegak hukum dan auditor, dilanjutkan pertemuan dengan gubernur.

Menurut Presiden, dalam pertemuan 9 Oktober 2008 itu, ia membuka acara dengan menyampaikan perkembangan ekonomi dunia dan implikasinya bagi ekonomi Indonesia. Selanjutnya, satu per satu unsur pimpinan penegak hukum dan auditor dipersilakan menyampaikan pandangan. Namun, menteri yang hadir tidak menyampaikan pandangan.

Presiden menegaskan, dokumentasi pertemuan itu lengkap. Ada rekaman video, foto, dan catatan setiap menteri yang hadir. Ada juga transkrip pembicaraan utuh yang dibagikan seusai pernyataan pers. Buku setebal 40 halaman yang berjudul Bersatu Menghadapi Krisis itu dilengkapi foto-foto dokumentasi pertemuan tersebut.

”Politik itu memang punya banyak cara, tetapi pilihlah cara yang patut dan beretika. Menyebarkan berita yang tidak patut atau tidak benar itu bukanlah politik yang baik,” katanya.

Presiden mengaku lega telah membaca pernyataan pengacara Antasari, Maqdir Ismail, yang menyatakan pertemuan tersebut membahas antisipasi kemungkinan krisis ekonomi dan tidak membahas dana talangan Bank Century. Dengan pernyataan pengacara itu, pemberitaan sudah diluruskan sendiri.

”Dengan penjelasan ini, saya ingin sampaikan seruan, marilah kita senantiasa ingat dan sadar menjaga sikap dan perilaku kita, apalagi mayoritas kita sedang menjalankan ibadah Ramadhan. Sebagai kepala negara, saya mengajak, jangan mudah mempermainkan kebenaran. Mari berpolitik dengan cara kesatria dan bermartabat,” ujarnya.

Beberapa hari lalu, Antasari mengaku diundang dan hadir dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Yudhoyono pada 9 Oktober 2008. Dalam rapat itu, Antasari mengatakan, ”Setelah saya diberi kesempatan berbicara, saya sampaikan bahwa kebijakan yang diambil untuk kepentingan negara akibat dampak krisis keuangan tak dapat disalahkan dan dihukum. Namun, jika ada oknum pejabat yang menyalahgunakan kebijakan tersebut, oknum pejabat tersebut dapat dihukum.”

Menurut Antasari, penjelasan itu disampaikannya setelah Presiden Yudhoyono memaparkan tentang krisis ekonomi dan keuangan yang terjadi di Amerika Serikat. Lalu, Presiden juga berbicara bagaimana secara ekonomi dan hukum Indonesia dapat mengantisipasinya.

Terhadap testimoni Antasari itu, KPK memandang validitas testimoni itu harus diuji. Namun, kini KPK belum menjadikan kasus Bank Century beserta testimoni itu sebagai prioritas kerja.

”Perkara di kantor (KPK) itu harus ada skala prioritasnya. Bukan ada isu, terus langsung direspons. Namun, ini masih jalan. Kami masih harus menskalaprioritaskan. Ada yang nomor satu, dua,” ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas.

Menurut Busyro, pihaknya sampai saat ini masih mendalami adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Century.

(WHY/ANA)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau