BATAM, KOMPAS.com -Kantor Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau tidak toleransi kelebihan penumpang pada kapal-kapal cepat dari Batam. Toleransi hanya diberikan pada kapal Pelni.
Kepala Kantor Pelabuhan Batam Hari Setyobudi mengatakan, kapal cepat dirancang untuk penumpang sesuai jumlah tempat duduk. Tidak boleh ada kelebihan penumpang pada kapal-kapal cepat. "Kalau jumlah penumpang sudah terpenuhi, kapal harus berangkat," ujarnya, Kamis (16/8/2012) di Batam.
Bila terjadi kelebihan, penumpang akan diminta turun dan diminta naik kapal selanjutnya. Petugas mengontrol jumlah itu pada setiap kapal yang akan berangkat. Kontrol juga dilakukan terhadap agen penjualan tiket. Agen hanya diizinkan menjual tiket sesuai jumlah kursi di kapal.
Toleransi kelebihan hanya diberikan kepada kapal-kapal Pelni. Sebab, kapal besar yang dioperasikan Pelni masih memungkinkan mengangkut tambahan penumpang hingga 30 persen dari jumlah tempat duduk. "Tambahan diizinkan kalau peralatan keselamatan mencukupi dan masih ada tempat untuk menampungnya. Kapal Pelni memenuhi syarat itu," ujarnya.
Hari juga mengatakan, tidak ada kenaikan tarif. Namun, ada kemungkinan perusahaan pelayaran menggunakan batas atas tarif. "Kalau belum melebihi batas atas, masih diizinkan," tuturnya.
Penggunaan batas atas memang mengesankan ada kenaikan tarif. Sebab, pada hari biasa digunakan tarif di bawah batas atas.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang