Dua Hakim yang Ditangkap KPK Diperiksa di Kejati Jateng

Kompas.com - 17/08/2012, 14:40 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com - Dua hakim ad hoc pengadilan Tipikor yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di depan Pengadilan Negeri Semarang saat ini masih diperiksa di lantai 4 Gedung Kejati Jateng. Berdasarkan informasi yang didapat, kedua hakim diketahui berinisial KM yang merupakan hakim Tipikor Semarang dan HK dari Pengadilan Tipikor Pontianak, yang sebelumnya merupakan pengacara dari Semarang.

KM dan HK diperiksa secara terpisah. Dari informasi yang didapat keduanya ditangkap karena diduga terlibat penyuapan atas penanganan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang yang dijadwalkan akan dilakukan sidang putusan pada Senin 27 Agustus mendatang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Eko Suwarni membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. "KPK memang mengajukan permohonan peminjaman tempat pada Kejati Jateng melalui Badan Intelijen, dan penggunaan tempat pemeriksaan hanya untuk hari ini," katanya.

Seperti diberitakan, kedua hakim ditangkap usai mengikuti upacara peringatan HUT RI ke 67 di Pengadilan Negeri (PN) Semarang Jalan Siliwangi. Penangkapan itu disaksikan oleh Wakil Ketua PN Semarang Ifa Sudewi. "Ditangkap di depan mata saya, setelah upacara dan sebelum detik proklamasi," katanya saat dihubungi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau