LBH Jakarta Kecam Peradi Jadi Mediator Polri

Kompas.com - 17/08/2012, 16:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengecam keras rencana Perhimpunan Advokasi Indonesia (Peradi) menjadi mediator konflik kewenangan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri terkait kasus simulator Surat Izin Mengemudi (SIM). LBH Jakarta mendorong KPK untuk terus menangani kasus ini sampai tuntas, sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam undang-undang.

"Kami mendorong KPK untuk menanganinya hingga tuntas sesuai dengan UU KPK. Apalagi yang terlibat di dalam kasus tersebut para penegak hukum, perwira tinggi polri," ungkap Ketua LBH Jakarta, Maruli, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/8/2012).

Menurut Maruli, sikap Peradi yang menerima dan bersedia sebagai mediator dalam penyelesaian konflik kewenangan penyidikan antara KPK dan Polri merupakan sikap yang tidak bijak sama sekali. Alasannya, mediasi hanya dapat dilakukan jika terdapat kesepakatan antara kedua belah pihak dalam melakukan pilihan terhadap alternatif penyelesaian sengketa tertentu. Dalam kasus ini, Polri menunjuk Peradi sebagai mediator tanpa adanya kesepakatan terlebih dahulu dengan pihak KPK.

"Keterlibatan Peradi nantinya sebagai mediator dapat memperkeruh masalah, dan penegakan hukum terhadap para koruptor di Indonesia semakin tersendat-sendat," jelasnya.

Maruli mengimbau Peradi sebagai bagian dari kelompok masyarakat sipil untuk terus mendorong KPK dalam menjalankan fungsi penyidikannya tanpa harus terlibat sebagai mediator.

Sebelumnya, Mabes Polri meminta bantuan ke Peradi untuk menjadi mediator menyelesaikan konflik penanganan kasus korupsi proyek simulator SIM kendali motor dan mobil di Korps Lalu - Lintas Mabes Polri. Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan menyatakan, pihaknya diminta oleh Mabes Polri untuk menjadi mediator. "Atas permintaan Mabes Polri," ujar Otto di Mabes Polri, Selasa (14/8/2012).

Otto mengaku optimis sukses memediasi konflik KPK dengan Mabes Polri, walaupun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah berusaha mempertemukan Kapolri Jenderal Timur Pradopo dengan Ketua KPK Abraham Samad agar dua institusi penegak hukum ini bersinergi memberantas korupsi. "Saya optimis," ujarnya.

Otto mengatakan, pihaknya akan berusaha untuk mempertemukan pimpinan Polri dengan pimpinan KPK. "Kita akan berusaha mereka duduk bersama menyelesaikan masalah ini," ujarnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau