Pengurangan hukuman

Koruptor Tetap Diajukan Mendapat Remisi

Kompas.com - 17/08/2012, 17:24 WIB

SALATIGA, KOMPAS.com — Narapidana tindak pidana korupsi tetap diajukan untuk mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman. Pihak Lembaga Pemasyarakatan memberi rekomendasi dengan dasar memenuhi hak narapidana.

Di Kota Salatiga, Jawa Tengah, Kepala Rumah Tahanan Kota Salatiga Darwis Tampubolon, Jumat (17/8/2012), mengatakan, ada 27 narapidana di rutan yang mendapat remisi kali ini. Remisi yang diberikan terdiri dari remisi umum bagi mereka yang masih tetap tinggal di rutan dan untuk yang langsung bebas.

"Itu semua untuk pelaku tindak pidana umum. Untuk pidana khusus, yaitu narkoba dan korupsi, sudah kami ajukan ke Jakarta, tetapi kami belum menerima keputusannya. Terpidana narkoba yang diajukan dua orang, sedangkan korupsi ada empat orang," kata Darwis.

Darwis mengatakan, remisi merupakan hak para narapidana, termasuk terpidana kasus korupsi. Semuanya mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan dan setelah moratorium pemberian remisi untuk kasus korupsi dicabut.

"Ketentuannya sudah jelas. Kalau sudah menjalani sepertiga masa hukuman dan berkelakuan baik, otomatis mendapat remisi. Ini berbeda dengan pembebasan bersyarat yang harus melalui prosedur khusus," tutur Darwis.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau