Aktivis Solidaritas Munir Kecam Remisi Pollycarpus

Kompas.com - 17/08/2012, 20:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Para aktivis hak asasi manusia mengecam pemberian remisi kepada terpidana pembunuh aktivis HAM Murnir, Pollycarpus Budi Hari Priyanto. Menurut aktivis, remisi untuk Pollycarpus ini menunjukkan bahwa pemerintah mengambil jalan yang kompromistik terhadap penjahat.

"Remisi memang hak setiap terpidana. Namun, bukan berarti terpidana (Pollycarpus) yang menutupi keadilan juga dapat. Kasus (Munir) lagi berproses. Menghambat jalannya pengungkapan berarti bukan berkelakukan baik yang layak diganjar dengan remisi," ujar Usman Hamid, aktivis Change.org dan Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) saat dihubungi di Jakarta, Jumat (17/8/2012).

Usman turut menyayangkan sikap Kementerian Hukum dan HAM yang terus-menerus memberikan remisi kepada Pollycarpus. Terlebih lagi dengan remisi panjang, rata-rata 6 bulan. Ia menilai bahwa pemberian remisi kepada seseorang seperti Pollycarpus akan menghambat keadilan karena Pollycarpus telah menutupi kebenaran sehingga proses peradilan menjadi lambat bahkan berbelok. Menurutnya, hal itu sama dengan memberi kesempatan kepada setiap penjahat untuk bermuka dua dan tetap menjalankan kejahatannya karena kewibawaan dan integritas pemerintah rendah di mata penjahat.

"Presiden harus memerintahkan Menteri Hukum dan HAM untuk menghentikan pemberian remisi sampai Pollycarpus menunjukkan itikad baik membuka konspirasi pembunuhan Munir," ujarnya.

Hal senada diungkapkan Choirul Anam dari Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum). Ia mendesak Presiden menempati janjinya. Anam mengatakan, Kasum mengecam sikap Kemenhuk dan HAM karena untuk kesekian kalinya memberikan remisi kepada Pollycarpus. Pada hari peringatan kemerdekaan RI kali ini, Pollycarpus mendapat potongan hukuman 6 bulan 10 hari. Kasum telah lebih dari tiga kali mengirim surat ke Menhuk dan HAM untuk menyampaikan keberatan atas remisi Pollycarpus.

"Kasus Munir adalah kasus konspirasi penyalahgunaan kewenangan dengan melibatkan berbagai pihak dan Presiden sebagai atasan Menteri Hukum dan HAM berjanji akan mengungkapkan dan membawa setiap pelaku (pembunuh Munir) ke pengadilan. Namun, dengan bukti remisi yang terus-menerus ini, ada inkonsitensi presiden dan Kementerian Hukum dan HAM," kata Anam.

Sebelumnya, Pollycarpus yang mendekam di Lembaha Pemasyarakatan Sukamiskin sejak 23 April 2008 mendapatkan remisi umum Hari Kemerdekaan selama lima bulan. Mantan pilot itu juga masih mendapatkan remisi satu bulan 20 hari.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau