Remisi 17 agustus

Pengetatan Remisi Masih Terkendala

Kompas.com - 18/08/2012, 05:23 WIB

Jakarta, Kompas - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tetap mempertahankan dan melanjutkan kebijakan pengetatan pemberian remisi terhadap narapidana kasus korupsi, narkotika, terorisme, dan jenis tindak pidana sejenisnya. Namun, keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang membatalkan keputusan Menkumham terkait pembatalan pembebasan bersyarat telah merugikan kebijakan pengetatan.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengatakan hal itu menjawab pertanyaan wartawan mengenai masih diberikannya remisi untuk narapidana korupsi dan sejenis, Jumat (17/8) di Jakarta.

Dalam rangka memperingati HUT Ke-67 Kemerdekaan RI, Kemenhukham memberikan remisi atau pengurangan hukuman kepada 58.595 napi di seluruh Indonesia, termasuk napi kasus korupsi. Sebanyak 2.246 napi di antaranya dapat langsung menghirup udara bebas pascapengurangan hukuman ini. Napi di wilayah Jawa Barat tercatat paling banyak mendapatkan remisi, yaitu sebanyak 6.715 napi.

Meski remisi kali ini berlaku juga untuk napi korupsi, sebanyak 71 napi korupsi di wilayah Kantor Wilayah Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur tak mendapatkan remisi. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM NTT Dardiansyah di Kupang, mengatakan, pihaknya mengusulkan 61 napi korupsi diberi remisi. Namun, hingga jelang siang kemarin, tidak tercantum satu pun napi korupsi yang memperoleh remisi.

Dikritik

Pemberian remisi kepada napi kasus korupsi dikritik berbagai kalangan. Peneliti hukum Indonesia Corruption Watch Donal Fariz menilai, pemerintah masih setengah hati menerapkan kebijakan pengetatan.

Menurut Wakil Direktur LBH Padang, Roni Saputra, pemberian remisi adalah bentuk ketidakseriusan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. ”Program antikorupsi itu hanya jualan pemerintah tanpa ada tindakan konkret,” kata Roni di Padang.

Sekretaris Eksekutif Komite Aksi untuk Munir, Choirul Anam, juga mengecam Kemenhukham yang kembali memberikan remisi kepada mantan pilot Garuda, Pollycarpus Budihari Priyanto. Kali ini, terpidana 20 tahun penjara kasus pembunuhan aktivis HAM Munir itu mendapatkan remisi 6 bulan 10 hari. ”Rata-rata dia diberi remisi enam bulan. Sudah tiga kali kami menyurati Kemenhukham soal remisi ini,” ujarnya.

Denny mengatakan, pihaknya mendapat banyak perlawanan sehingga penerapan kebijakan pengetatan tidak mudah. Denny mencontohkan gugatan sejumlah napi korupsi melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, ke PTUN yang berakhir pada kekalahan Menhukham. PTUN Jakarta membatalkan Surat Keputusan Menhukham yang mencabut SK menteri sebelumnya mengenai pembebasan bersyarat.

Pascaputusan tersebut, menurut Denny, Kemenhukham telah dan sedang menguatkan dasar hukum pengetatan melalui perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Hak-hak Narapidana.

(ana/edn/ong/MHF/RWN/ ANS/RUL/COK/UTI/INK/APO)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau