Penanganan korupsi

KPK Tangkap Dua Hakim Seusai Upacara

Kompas.com - 18/08/2012, 06:08 WIB

Semarang, Kompas - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi dan Mahkamah Agung menangkap dua hakim pengadilan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (17/8), seusai upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI. KPK mendapati uang tunai Rp 150 juta.

Kedua hakim itu adalah Kartini Juliana Magdalena Marpaung yang bertugas di Semarang dan Heru Kisbandono yang bertugas di Pontianak. Mereka tertangkap tangan dengan barang bukti tas kertas berisi uang di dalam mobil Kartini. ”Uang diantar perempuan berinisial SD yang ditangkap tidak jauh dari Pengadilan Negeri Semarang,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang didampingi Ketua Muda Pidana Khusus MA Djoko Sarwoko di kantor KPK, Jakarta.

Tim KPK dan MA mengintai dua hakim tindak pidana korupsi (tipikor) itu sehari sebelum menangkap tangan mereka. Pemeriksaan keduanya berlangsung di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebelum dibawa ke Jakarta.

Menurut Bambang, uang yang diberikan SD itu diduga terkait pemeriksaan pejabat tinggi di Jawa Tengah. Kartini diketahui beberapa kali memberikan vonis bebas dalam kasus korupsi. Juru Bicara KPK Johan Budi SP membenarkan bahwa kedua hakim itu adalah bekas pengacara.

Djoko menjelaskan, operasi gabungan itu merupakan evaluasi terhadap pengadilan tipikor yang berusia setahun. Kartini adalah hakim ad hoc angkatan pertama yang direkrut pada 2009. Heru adalah hasil perekrutan hakim ad hoc angkatan ketiga yang ditempatkan di Pontianak.

”Entah kenapa dia ngobyek ke Semarang. Saya katakan ngobyek karena ternyata hakim ini kalau mendapat perkara justru dijadikan proyek. Hal ini menjadikan kredibilitas lembaga peradilan makin buruk. Padahal, pengadilan tipikor punya tugas berat menyapu korupsi. Sapunya ternyata juga kotor,” ujar Djoko.

Ia mengaku sudah mengumpulkan 186 hakim ad hoc tipikor untuk ditatar ulang. Ia menduga, kasus ini melibatkan hakim lain yang menangani perkara dugaan korupsi yang melibatkan tokoh DPRD Grobogan. Pengadilan Tipikor Semarang akan memvonis kasus ini pada 27 Agustus.

”Mungkin lebih dari itu (dua hakim ad hoc yang tertangkap). Artinya, kalau pemeriksaan dikembangkan, bisa nyangkut hakim lain yang satu majelis,” ujarnya.

Komisioner Komisi Yudisial Bidang Investigasi dan Pengawasan, Hakim Suparman Marzuki, yakin adanya keterlibatan hakim lain. Pengadilan Tipikor Semarang disorot karena banyaknya vonis bebas dalam kasus korupsi. (ONG/ANA/WHO)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau