Lebaran di Depan Mata, THR Belum di Tangan

Kompas.com - 18/08/2012, 18:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Di hari Kemerdekaan, Jumat (17/8/2012), dan dua hari menjelang Lebaran, hati dan pikiran Turmini (35) masih terbelenggu kegelisahan. Ia dan 35 temannya sesama buruh di sebuah pabrik plastik di Cikarang, Bekasi tak menerima gaji sejak Februari 2012. Kini, tunjangan hari raya pun sepertinya bakal tak diterimanya.

”Pabrik terbakar pada 12 Februari 2012. Setelah itu, karyawan kontrak diberi gaji dan diputus kontrak kerjanya. Sementara itu, kami karyawan tetap yang sudah bekerja sampai 16 tahun juga disuruh tanda tangan surat pengunduran diri. Kami tolak surat itu dan terus bersengketa hingga kini,” katanya.

Ditemani seorang putrinya yang masih balita, ia dan teman-teman sesama buruh mengadukan nasib mereka ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, awal pekan ini. Menurut Turmini, ia dan 35 buruh lain yang berstatus karyawan tetap bahkan tidak menerima gaji selama 12 hari bekerja menjelang kebakaran yang meluluhlantakkan pabriknya.

”Namun, setelah kebakaran, pabrik dibangun lagi di tempat lain. Karyawan yang mau kerja kontrak, bukan karyawan tetap, diterima bekerja lagi,” katanya.

Sedih dan marah juga dirasakan Itop, karyawan asuransi. ”Saya baru membentuk serikat pekerja di asuransi milik negara ini. Tanpa alasan jelas, sejak Januari 2012 sampai sekarang malah tidak bisa bekerja. Saya sudah laporkan masalah ini ke dinas tenaga kerja dan Polda Metro Jaya,” katanya.

Lain lagi dengan Luthfiana yang bekerja di salah satu media televisi swasta. ”Saya sudah bekerja 10 tahun. Saya dinyatakan bermasalah dan mengganggu kinerja di tempat saya bekerja ketika mulai mempertanyakan kebijakan menyangkut kesejahteraan karyawan. Kini saya dinon- job-kan tidak terima gaji, apalagi THR. Anehnya, putusan pihak disnaker (dinas tenaga kerja) memihak perusahaan,” katanya.

Dalam sepekan menjelang Lebaran, ketika banyak orang menikmati dan memanfaatkan THR untuk keperluan keluarganya, sebagian buruh memang bernasib buruk. LBH Jakarta dan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi), hingga Senin (13/8/2012), menerima sedikitnya pengaduan dari sekitar 500 buruh yang belum mendapat THR dan juga ada yang pembayaran gajinya tersendat.

”Kami menerima pengaduan lebih dari 300 buruh di Jabodetabek yang belum mendapat THR hingga H-2 Lebaran. Sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2009, pengusaha yang tidak membayar THR bisa melanggar pasal soal pengupahan dan bisa dipenjara empat tahun,” kata Maruli Tua Raja Gukguk, pengacara publik LBH Jakarta, kemarin.

Ketua Konfederasi Kasbi Nining Elitos menambahkan, pihaknya mendapatkan pengaduan lebih dari 400 buruh di Gresik di Jawa Timur, Cikarang di Bekasi, dan Tangerang di Banten terkait kasus yang sama.

”Sudah ada peraturannya dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengumumkan adanya posko pengaduan terkait pemberian THR, tetapi kenyataannya perusahaan yang mangkir dari kewajibannya tetap ada dan belum ada sanksi tegas dari pemerintah,” katanya.

Berulang setiap tahun

Beberapa buruh yang turut hadir di LBH mengisahkan masalah serupa. Maruli mengatakan, kasus seperti ini berulang tiap tahun, tetapi nyaris tidak ada solusi efektif. Nining menambahkan, sejak 1996 atau sebelum reformasi hingga kini, ketidaktegasan pemerintah terhadap mereka yang tidak pronasib buruh terus terjadi.

”Kami butuh reaksi cepat pemerintah. Buruh yang tidak dibayar gaji dan THR berarti ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berganda. Pertama, mereka bisa tidak kuat membiayai kebutuhan pokok sehari-hari, hak pendidikan anak mereka tak bisa terpenuhi, dan kini mau mudik atau berlebaran bersama keluarga saja susah sekali,” kata Maruli.

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengingatkan seluruh perusahaan untuk memberikan THR sesuai hak karyawan. Muhaimin tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada perusahaan yang membayar THR tidak sesuai ketentuan.

Menurut Muhaimin, jika ada perusahaan yang tidak membayar THR akan ditindak, disadarkan, mediasi, teguran, dan dijatuhi sanksi, seperti pencabutan izin usaha apabila tetap membandel tidak memberikan THR. Namun, bisakah proses penindakan itu selesai dalam sepekan? Buruh seperti Turmini pun kini hanya bisa cuma menunggu dan menunggu tanpa ada kejelasan. (Neli Triana)

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau