Pertanyaan:
Assalamualaikum,
Bapak, saya mau bertanya soal zakat. Apakah saya boleh menyalurkan zakat secara langsung, tidak melalui masjid? Apakah zakat saya tetap sah? Terimakasih
Amel di Sukabumi
Jawaban:
Wa'alaikumsalam,
Menyerahkan dana zakat langsung kepada para penerimanya adalah sesuatu yang diperbolehkan. Namun yang harus diingat bahwa para penerima zakat adalah 8 golongan yang telah ditentukan Allah SWT dalam surat at-Taubah [6]:90 yaitu untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.
DR H Setiawan Budi Utomo
Anda dapat berkonsultasi seputar Ramadhan kepada DR H Setiawan Budi Utomo di sini. Anda juga dapat membaca pertanyaan dan jawaban yang telah ditayangkan di liputan khusus Ramadhan 2012.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang