Dapat Beasiswa, Harus Bayar Zakat?

Kompas.com - 19/08/2012, 15:02 WIB

Pertanyaan:

Apakah kita wajib mengeluarkan zakat mal jika kita mendapatkan beasiswa sekolah yang besarnya melebihi 85g emas pertahunnya?

Al Anshori J di Bandung

Jawaban:

Ada dua pendapat ulama dalam hal zakat beasiswa. Pertama, ada ulama yang menjelaskan bahwa beasiswa tidak termasuk dalam obyek zakat dan tidak wajib zakat. Pasalnya, mereka yang mendapatkan beasiswa studi adalah sebagai mustahik dan umumnya beasiswa ada yang bersumber dari dana zakat dan ada juga dari sumber lain. Oleh karena itu pendapat ulama pertama ini menegaskan zakat beasiswa tidak ada sebab Anda dikelompokkan dalam kategori mustahik (orang berhak mendapatkan zakat) yaitu ke dalam golongan fi sabilillah.

Selain itu, beasiswa yang diterima merupakan tamlik muqayyad (pemberian bersyarat). Artinya, dana tersebut merupakan transaksi antara pemberi dana dan mahasiswa untuk menyelesaikan studinya. Kalau begitu, jangankan untuk zakat, untuk kepentingan mahasiswa sendiri pun bila tidak ada hubungannya dengan studi dana tersebut tidak boleh digunakan.

Pendapat kedua, ada ulama yang mewajibkan zakat atas seluruh harta termasuk tabungan dan beasiswa jika melebihi nishab zakat maka wajib berzakat 2,5 persen. Menurut ulama ini, beasiswa bisa dihukumi sebagai pemberian/hadiah dan bisa dihukumi sebagai penghasilan jika itu rutin diterima seperti zakat profesi.

Prof Dr. Quraish Shihab menjelaskan, jika beasiswa yang Saudari terima melebihi kebutuhan hidup, dan kelebihan itu senilai sekitar 85 gram emas, dan dimiliki selama setahun penuh, barulah Saudari wajib membayar zakat sebesar 2,5 persen. Kelompok ini menegaskan, pembayaran zakat ditunaikan setahun sekali, tapi kalau sekiranya setahun terlalu memberatkan bisa diangsur perbulan sekali.

Kasus ini senada dengan ungkapan Abu Ubaid dalam Kitab al-Amwal. Zakat wajib dikeluarkan atas seluruh harta termasuk harta hasil pemberian/hadiah (beasiswa). Sebagaimana dipraktikkan oleh sahabat Ibnu Mas'ud dan Ibnu Abbas. Abu Ubaid meriwayatkan dari Hubairah bin Yaryam bahwasanya Abdullah bin Mas'ud memberikan kami keranjang-keranjang kecil kemudian menarik zakatnya. Demikian juga Abu Ubaid meriwayatkan juga Ibnu Abbas tentang seorang laki-laki yang memperoleh penghasilan "Ia mengeluarkan zakatnya pada hari ia memperolehnya".

Menurut hemat kami dari kedua pendapat ulama tersebut, kami lebih cendrung kepada pendapat kedua yang menjelaskan beasiswa wajib dikeluarkan zakatnya setahun sekali (atau bisa juga perbulan sekali takut memberatkan kalau setahun sekali) jika harta tersebut sudah memenuhi kebutuhan hidup dan cukup nishab.

Jadi kalau uang beasiswa yang diperoleh dari beasiswa itu setelah ditabung selama satu tahun dan sisa dari uang yang dimiliki mencapai nisab maka Saudari terkena zakat. Namun jika beasiswa tersebut hanya mencukupi kebutuhan bulanan saja  dan tidak terdapat sisa di dalamnya, kemudian setelah satu tahun ternyata uang sisa tersebut tidak mencapai nisab, maka Saudari tidak terkena kewajiban zakat.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau