Kepala Ekonom BNI Ryan Kiryanto di Jakarta, Selasa (21/8), menilai Tim Transisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang dibutuhkan untuk mengantarkan peralihan fungsi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan Bank Indonesia (BI) ke OJK masing-masing mulai 2013 dan 2014.
Ryan berharap agar tim ini solid, kompak, dan satu visi misi dalam mencapai tujuan bersama.
”Ini langkah bagus karena masa kritis ada pada masa transisi dari BI dan Bapepam-LK ke OJK, jadi harus dipersiapkan dengan baik oleh tim agar tugas DK (Dewan Komisioner) OJK berjalan efektif, efisien, dan terarah,” kata Ryan.
Menurut Ryan, sebagai bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, keberadaan tim ini sudah dipersiapkan cukup lama dan dibentuk untuk mengelola masa transisi ke OJK. Tim itu terdiri atas unsur BI dan Bapepam-LK. Hal itu sekaligus melemahkan pendapat yang menyebut nanti tim transisi ini hanya ada di permukaan dan tidak dapat bekerja optimal.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dalam keterangan tertulis di Jakarta, akhir pekan lalu menyatakan, Tim Transisi OJK dibentuk sebagai bagian dari amanat Pasal 60 UU OJK. Tugas tim itu adalah membantu pelaksanaan tugas Dewan Komisioner OJK.
Ada lima tugas Tim Transisi OJK yang dikerjakan bersama dengan Dewan Komisioner OJK. Pertama, menetapkan struktur organisasi, tugas pokok dan fungsi, rancang bangun infrastruktur dan teknologi informasi, sistem sumber daya manusia, dan standar prosedur operasional.
Kedua, membantu menyusun rencana kerja dan anggaran OJK tahun anggaran 2013. Ketiga, mengangkat pejabat dan pegawai OJK. Keempat, mengangkat pejabat dan pegawai organ pendukung Dewan Komisioner OJK.
Kelima, menetapkan hal lain yang diperlukan dalam pengalihan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan dari BI, Menteri Keuangan, dan Bapepam-LK.
Ketua Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono menyatakan, sejak awal pembahasan OJK sudah mengusulkan agar ada alokasi anggaran BI dan Bapepam-LK sebagai dua lembaga yang akan melebur ke OJK.
Sigit juga berharap agar pendanaan yang disediakan tak mengurangi optimalisasi pengawasan lembaga itu sehingga tak bisa dimanfaatkan oknum-oknum untuk melakukan pelanggaran-pelanggaran perbankan, pasar modal, ataupun lembaga keuangan nonbank.