Tim Transisi OJK Langsung Bekerja

Kompas.com - 22/08/2012, 03:03 WIB

Jakarta, Kompas - Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan secara resmi telah membentuk Tim Transisi Otoritas Jasa Keuangan. Tim itu langsung bekerja memastikan proses transisi berjalan optimal, terhitung sejak 15 Agustus 2012 hingga 31 Desember 2013.

Kepala Ekonom BNI Ryan Kiryanto di Jakarta, Selasa (21/8), menilai Tim Transisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang dibutuhkan untuk mengantarkan peralihan fungsi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan Bank Indonesia (BI) ke OJK masing-masing mulai 2013 dan 2014.

Ryan berharap agar tim ini solid, kompak, dan satu visi misi dalam mencapai tujuan bersama.

”Ini langkah bagus karena masa kritis ada pada masa transisi dari BI dan Bapepam-LK ke OJK, jadi harus dipersiapkan dengan baik oleh tim agar tugas DK (Dewan Komisioner) OJK berjalan efektif, efisien, dan terarah,” kata Ryan.

Sudah dipersiapkan

Menurut Ryan, sebagai bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, keberadaan tim ini sudah dipersiapkan cukup lama dan dibentuk untuk mengelola masa transisi ke OJK. Tim itu terdiri atas unsur BI dan Bapepam-LK. Hal itu sekaligus melemahkan pendapat yang menyebut nanti tim transisi ini hanya ada di permukaan dan tidak dapat bekerja optimal.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dalam keterangan tertulis di Jakarta, akhir pekan lalu menyatakan, Tim Transisi OJK dibentuk sebagai bagian dari amanat Pasal 60 UU OJK. Tugas tim itu adalah membantu pelaksanaan tugas Dewan Komisioner OJK.

Ada lima tugas Tim Transisi OJK yang dikerjakan bersama dengan Dewan Komisioner OJK. Pertama, menetapkan struktur organisasi, tugas pokok dan fungsi, rancang bangun infrastruktur dan teknologi informasi, sistem sumber daya manusia, dan standar prosedur operasional.

Kedua, membantu menyusun rencana kerja dan anggaran OJK tahun anggaran 2013. Ketiga, mengangkat pejabat dan pegawai OJK. Keempat, mengangkat pejabat dan pegawai organ pendukung Dewan Komisioner OJK.

Kelima, menetapkan hal lain yang diperlukan dalam pengalihan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan dari BI, Menteri Keuangan, dan Bapepam-LK.

Ketua Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono menyatakan, sejak awal pembahasan OJK sudah mengusulkan agar ada alokasi anggaran BI dan Bapepam-LK sebagai dua lembaga yang akan melebur ke OJK.

Sigit juga berharap agar pendanaan yang disediakan tak mengurangi optimalisasi pengawasan lembaga itu sehingga tak bisa dimanfaatkan oknum-oknum untuk melakukan pelanggaran-pelanggaran perbankan, pasar modal, ataupun lembaga keuangan nonbank. (BEN)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau