Hari Pertama Kerja, 16 PNS Bolos di Jaktim

Kompas.com - 23/08/2012, 18:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 470 pegawai negeri sipil di wilayah kota Administrasi Jakarta Timur tidak masuk pada hari pertama masuk kerja seusai libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1433 H, Kamis (23/8/2012). Dari jumlah tersebut, 16 orang di antaranya membolos atau tanpa keterangan yang jelas.

Kepala Inspektorat Pembantu Kota (Irbanko) wilayah Jakarta Timur Syahrul mengatakan, timnya bersama aparat Satuan Polisi Pamong Praja melakukan dua kali inspeksi mendadak (sidak) di 133 Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD). Pada sidak yang dilakukan pukul 08.00, terdapat 401 orang absen dengan keterangan. Dalam catatan Irbanko, 211 pegawai mengajukan izin cuti. Ada pula 15 pegawai yang sedang melaksanakan pendidikan. Pegawai yang sedang tugas di luar sebanyak 54 orang, sementara yang izin ada 31 orang dan yang sakit 90 orang.

Dalam sidak pagi tersebut, ada 69 orang PNS yang absen tanpa keterangan jelas. Namun, setelah diadakan sidak pada sore hari, 53 orang di antaranya telah melengkapi ketidakhadirannya dengan keterangan. Adapun 16 orang lainnya tetap tak memberikan keterangan absen. "Kalau tidak hadir, itu berarti alpa," kata Syahrul kepada Kompas.com, Kamis sore. Syahrul mengatakan, sidak tersebut akan berlangsung selama dua hari, masing-masing dilakukan pada pagi dan sore hari.                                                                                  

Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur Husein M mengatakan, hasil sidak di wilayah Jaktim ini menunjukkan bahwa kesadaran pegawai cukup baik mengingat jumlah PNS di lingkungan Jaktim mencapai 5.016 orang. Meski demikian, Husein menyayangkan ke-69 pegawai yang belum menyampaikan keterangan absen pada saat sidak pagi tadi.

Husein mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap pegawai yang membolos kerja dapat dikenai sanksi. Mereka dianggap melakukan pelanggaran disiplin ringan dan sanksinya bisa berupa teguran lisan sampai dengan pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau