JAKARTA, KOMPAS.com - Semua pihak diminta mawas diri dan introspeksi dengan kembali kepada semangat empat pilar bernegara, yakni Pancasila, UUD 1945 , Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI. Dalam UUD 1945 telah ditegaskan tidak ada lagi kategori primordial dalam kewarganegaraan di Indonesia.
Karena itu, sangat ironis jika muncul video bernuasa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terkait Pilkada DKI Jakarta. Pasalnya, UUD 1945 telah menghapus kata "Indonesia Asli" sebagai syarat menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden serta jabatan politik lainnya seperti kepala daerah.
"Maka marilah kita kembali kepada konstitusi, kepada semangat UUD 1945 . Akhiri polemik tentang video SARA itu dengan segera," kata Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hadjriyanto Y Thohari melalui pesan singkat, Jumat (24/8/2012).
Hadjriyanto meminta kepada kedua pasangan yang bertarung di putaran kedua, yakni Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli dan Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama berserta tim kampanye keduanya jangan terlalu bernafsu mengeksploitasi SARA dalam kampanye. Semua tim sukses, kata dia, juga jangan memanfaatkan video SARA itu untuk kepentingan ambisi politiknya demi kemenangan semata.
"Pengedar video SARA adalah salah. Tetapi mereka yang melakukan kapitalisasi terhadap peredaran video itu untuk kepentingan taktik politiknya juga lebih salah lagi. Sudahlah, hentikan peredaran video itu dan hentikan pula dramatisasi atas video itu," kata politisi Partai Golkar itu.
Seperti diberitakan, video bernuansa SARA diunggah ke dunia maya sejak pertengahan Agustus 2012 . Video berdurasi dua menit itu menyinggung golongan masyarakat tertentu disertai rekaman peristiwa kerusuhan 1998 . Akhirnya, Kamis malam, video telah dihapus karena kontennya melanggar persyaratan layanan Youtube.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang