Kasus proyek al quran

Sakit, Dendy Batal Dicecar Penyidik

Kompas.com - 24/08/2012, 14:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan korupsi Al Quran, Dendy Prasetya, batal dicecar pertanyaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (24/8/2012). Dendy keberatan diperiksa hari ini karena masih sakit pascakecelakaan yang dialaminya Juli lalu.

"Masih dalam keadaan sakit, tidak ada pemeriksaan," kata Dendy saat meninggalkan gedung KPK, Kuningan, Jakarta, siang tadi.

Sedianya Dendy diperiksa terkait posisinya sebagai tersangka kasus dugaan suap penganggaran proyek Al Quran dan proyek laboratorium Kementerian Agama 2011. Dia tiba di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 09.30 WIB dan meninggalkan gedung sekitar 12.30 WIB.

Pengacara Dendy, Erman Umar, mengatakan, sekitar dua jam di dalam gedung KPK, kliennya sempat diperiksa dokter KPK.

Menurut Erman, dokter KPK menyatakan kalau kliennya sakit dan tidak memungkinkan untuk diperiksa, apalagi ditahan hari ini. "Dokter juga menyampaikan kalau kondisi seperti ini, patah dan digips itu kalau seperti itu pasti berdenyut, dokter sendiri yang bilang. Karena itu, kami minta kebijaksanaan KPK hentikan," ujarnya.

Pihak Dendy meminta agar pemeriksaan dijadwal ulang hingga putra anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Zulkarnaen Djabar, itu sembuh. "Tapi, KPK belum mau menentukan sikap, nanti kami kontak lagi," tambah Erman.

Dia menambahkan, Dendy pasti akan memenuhi panggilan pemeriksaan KPK jika kondisi kesehatannya memungkinkan. Hari ini, Erman juga membawa bukti-bukti hasil pemeriksaan dokter yang menunjukkan remuk tulang kaki kanan Dendy. Selain hasil rontgen, Erman membawa foto-foto Dendy dengan kaki kanannya yang digips dan menggunakan kursi roda.

Dia menjelaskan, kecelakaan itu dialami Dendy saat menumpang sebuah taksi. Kendaraan roda empat sewaan itu mengalami kecelakaan, yaitu menabrak pembatas jalan sehingga pengemudi dan penumpangnya luka. Pada 12 Juli lalu, katanya, Dendy sudah dioperasi. "Ada sembilan pen di tulang, itu yang bertahap dikeluarkan nanti, sebenarnya butuh tiga bulan, jadi Oktober, tapi ada dokter lain yang bilang bisa September," tutur Erman.

Adapun Dendy dan ayahnya, anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, Zulkarnaen Djabar, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait penganggaran proyek Al Quran dan proyek laboratorium madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama.

Nilai suap yang diduga mereka terima mencapai lebih dari Rp 4 miliar. Dendy dijerat dalam kapasitasnya sebagai rekanan Kemenag dalam dua proyek tersebut. Sejauh ini, KPK belum menjadwalkan pemeriksaan Zulkarnaen.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau