JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial menyambut positif kebijakan Mahkamah Agung yang memperpanjang proses seleksi hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Perpanjangan proses seleksi tersebut terkait penelusuran rekam jejak para hakim.
"Kami (KY) sambut positif keputusan MA untuk memperpanjang masa seleksi hakim ad hoc tipikor terutama yang berkaitan dengan penelusuran rekam jejak dan kami siap membantu proses penelusuran rekam jejak para peserta tersebut," kata juru bicara Komisi Yudisial Asep Fajar, Jumat (24/8/2012) di Jakarta.
Asep menambahkan, KY telah menerima surat resmi dari Mahkamah Agung terkait perpanjangan proses seleksi tersebut. Dalam surat itu, turut pula dicantumkan mengenai permintaan masukan rekam jejak peserta seleksi hakim ad hoc Pengadilan Tipikor.
"Perlu diketahui, sejak awal Agustus lalu kami menerima surat dari MA terkait permintaan bantuan penelusuran rekam jejak dalam seleksi hakim ad hoc Tipikor ini. Tapi saat itu KY menyatakan tidak sanggup karena waktu yang diberikan hanya 19 hari (6-24 agustus), apalagi di dalamnya dicantumkan juga cuti hari raya," ujarnya.
Ia mengatakan dengan proses seleksi hakim yang tergolong panjang, diharapkan akan menemukan hasil lebih optimal dan sesuai harapan. Hal tersebut erat kaitannya dengan kinerja hakim ad hoc Tipikor yang kurang optimal dan tidak sesuai harapan. Kasus dugaan suap yang melibatkan hakim ad hoc Tengadilan Tipikor Semarang dan Pontianak, Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono, membuktikan hal tersebut.
Pada Jumat hari ini, MA dijadwalkan akan mewawancarai para calon hakim ad hoc tipikor. Namun, penangkapan hakim ad hoc Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono oleh KPK di pelataran Pengadilan Negeri Semarang pada Jumat (17/8/201) pekan lalu memengaruhi agenda tersebut. Akibat dari kasus tersebut, MA memperpanjang masa penulusuran rekam jejak para calon hingga 17 September 2012.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang